Pencabutan Laporan Dugaan Investasi OpalPX di Muaragembong Tuai Sorotan Publik
Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id — Kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi OpalPX di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Basuni, tokoh masyarakat yang sebelumnya melaporkan dugaan keterlibatan pejabat lokal, secara mendadak mencabut laporannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (9/3/2026).
Pencabutan laporan tersebut mengejutkan berbagai pihak. Pasalnya, langkah itu dilakukan hanya lima hari setelah Basuni bersama Ketua DPD (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya melayangkan laporan resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas investasi yang diduga merugikan masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/3/2026), Basuni enggan membeberkan secara rinci alasan di balik pencabutan laporan tersebut. Ia hanya menyebut keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan pribadi.
“Sudah, itu mah saya sudah mencabut. Dasarnya hati nurani saja,” ujar Basuni singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu, Basuni memilih tidak memberikan komentar dan hanya menjawab singkat, “No comment.”
Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui proses pencabutan laporan tersebut melibatkan penggunaan fasilitas negara. Basuni diketahui mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan diantar oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Muaragembong menggunakan kendaraan dinas operasional.
Junaedi, anggota Satpol PP yang mengantar Basuni, mengatakan bahwa dirinya hanya membantu atas dasar kemanusiaan. Namun, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muaragembong, Asan Basri, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai siapa yang menginstruksikan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
“Kalau terkait siapa yang memerintahkan penggunaan mobil dinas itu, silakan konfirmasi kepada pimpinan (Camat),” kata Asan Basri.
Sebelumnya, Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., dilaporkan atas dugaan menjadi pihak yang aktif mengajak warga untuk bergabung dalam aplikasi investasi OpalPX. Sejumlah warga, termasuk aparatur desa dan tenaga honorer, disebut mengikuti skema investasi yang menjanjikan keuntungan harian dari aktivitas trading.
Puluhan warga diduga menjadi korban dalam kasus tersebut dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya menyayangkan langkah pencabutan laporan tersebut karena dinilai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mereka berharap Inspektorat Kabupaten Bekasi tetap melakukan penelusuran secara objektif terhadap dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) maupun indikasi praktik investasi ilegal.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.
Red/Tim
Komentar
Posting Komentar