Diduga Investasi Ilegal, Warga Kecamatan Muaragembong Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id  — Sejumlah warga dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Bekasi dilaporkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan investasi ilegal melalui aplikasi bernama OpalPX yang saat ini tidak lagi dapat diakses. Kasus tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga melibatkan oknum aparatur pemerintahan tingkat kecamatan.

Informasi yang dihimpun, aplikasi tersebut menawarkan skema keuntungan harian dari aktivitas perdagangan dengan modal awal sekitar Rp1,8 juta. Peserta dijanjikan imbal hasil sebesar 1 dolar Amerika Serikat per sesi atau sekitar Rp16.800, dengan frekuensi dua kali transaksi per hari. Skema tersebut menarik minat masyarakat karena menjanjikan pendapatan tetap tanpa risiko yang jelas.

Salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyerahkan dana melalui oknum anggota Satpol PP berinisial K. Ia menduga oknum tersebut tidak bertindak sendiri, melainkan atas arahan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan kecamatan. Saat ini aplikasi sudah tidak dapat diakses, sehingga memperkuat dugaan praktik investasi bodong dengan pola serupa skema ponzi.

Selain itu, perekrutan anggota disebut berlangsung melalui grup komunikasi daring khusus warga. Camat berinisial S dan oknum Satpol PP berinisial K diduga berperan sebagai pengelola grup. Beredar pula rekaman suara yang berisi rencana pendirian sekretariat operasional di sebuah padepokan santri untuk memperluas jaringan perekrutan peserta.
Saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (2/3/2026), Camat Muaragembong, Sukarmawan, menyatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi yang diperoleh dari rekannya di Cibarusah. Ia menegaskan tidak pernah memaksa siapa pun untuk mengikuti program tersebut, meskipun mengakui sempat membantu proses pendaftaran beberapa peserta.

Tokoh masyarakat setempat, Basuni, menilai klarifikasi tersebut belum menjawab keresahan warga. Ia menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan justru memperkenalkan program investasi yang belum jelas legalitasnya. Menurutnya, oknum yang kini disebut terlibat diduga hanya menjadi pihak yang disalahkan.

Basuni menyatakan akan melayangkan surat kepada Bupati Bekasi agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius. Ia menekankan perlunya langkah konkret untuk mengungkap fakta serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Satpol PP berinisial K belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, warga yang merasa dirugikan masih menunggu kejelasan terkait kemungkinan pengembalian dana mereka.

Rudi 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id