10 Hari Disegel, BTS Diduga Masih Beroperasi: Penertiban di Sumedang Dipertanyakan

Sumedang, 20 Maret 2026


Prabhumedia || Sumedang - Penertiban terhadap pembangunan menara BTS di dusun Samurat RT 01 RW 05 Desa Sirnamulya Kec. Sumedang Utara Kabupaten Sumedang menuai sorotan. Meski telah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aktivitas operasional di lokasi diduga masih terus berlangsung, bahkan hingga 10 hari setelah tindakan tersebut dilakukan.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 9 Maret 2026, disepakati bahwa kegiatan operasional menara telekomunikasi tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), resmi diterbitkan.

Namun, sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, penyegelan yang dilakukan di lokasi dinilai belum berjalan efektif.
“Segel memang dipasang, tapi hanya di bagian luar pagar. Sementara aktivitas di dalam masih tetap berjalan,” ujar Hendrish HenHen Hermawan, penerima kuasa pendampingan dari dua warga terdampak dalam radius ketinggian tower.

10 Hari Berlalu, Operasional Disebut Masih Aktif

Informasi terbaru yang dihimpun pada 20 Maret 2026, warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas operasional BTS tersebut masih berlangsung.

Jika merujuk pada waktu penyegelan, kondisi ini berarti aktivitas diduga tetap berjalan selama kurang lebih 10 hari sejak lokasi disegel.
“Dari informasi warga, sampai hari ini aktivitasnya masih berjalan. Ini yang membuat kami semakin mempertanyakan keseriusan penertiban,” ungkap Hendrish
.
Izin Belum Lengkap, Bangunan Sudah Berdiri

Dalam dokumen hasil rapat, diketahui pihak pengembang telah mengantongi sejumlah dokumen administratif. Namun, izin utama berupa PBG belum diterbitkan, meskipun bangunan menara telah berdiri di lokasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan, mengingat secara prosedur pembangunan seharusnya dilakukan setelah seluruh perizinan lengkap.

Keputusan dan Fakta Lapangan Berbeda

Hasil rapat secara tegas menyebutkan adanya penghentian sementara operasional, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
“Kalau operasional masih berjalan, lalu apa makna dari penghentian itu? Ini yang jadi pertanyaan kami,” tegasnya.

Upaya Klarifikasi Belum Membuahkan Hasil

Upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP juga telah dilakukan. Selama tiga hari berturut-turut, sejak 11 hingga 13 Maret 2026, Hendrish mendatangi kantor Satpol PP untuk menemui Kepala Bidang terkait.
Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum dapat ditemui.

“Kami sudah datang langsung selama tiga hari berturut-turut untuk meminta klarifikasi, namun belum bisa bertemu karena alasan sedang bertugas di luar,” jelasnya.

Hak Warga Disorot

Selain persoalan perizinan, polemik ini juga menyangkut keterlibatan warga. Dua warga terdampak disebut tidak dilibatkan dalam proses persetujuan awal.
“Kami memegang kuasa dari warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam persetujuan. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut hak masyarakat,” tambahnya.

Menunggu Ketegasan Penegakan Aturan

Situasi ini memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan penegakan aturan di lapangan. Penyegelan yang tidak diiringi penghentian operasional, serta masih berjalannya aktivitas hingga berhari-hari setelah tindakan dilakukan, dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkaitm untuk memberikan tanggapan atas temuan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id