Sekwil FWJI Kuningan Dewa Soroti ASN Rangkap Ketua BUMDes: Pelanggaran Etika atau Pembiaran Dinas Terkait?

Prabhumedia || KUNINGAN –  Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menuai sorotan keras dari Sekretaris Wilayah (Sekwil) Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kuningan, Dewa. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar regulasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Kamis (5/2/2026) 

Dewa menegaskan, secara prinsip ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas kedinasan, terlebih pada posisi strategis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti pengurus inti BUMDes.

“BUMDes itu milik desa, dikelola untuk kepentingan masyarakat. Kalau ketuanya ASN aktif, ini patut dipertanyakan: sedang melayani negara atau mengelola bisnis desa?” tegas Dewa.

Ia menjelaskan, dalam berbagai regulasi, mulai dari UU ASN, PP tentang Disiplin PNS, hingga Permendesa tentang BUMDes, ditegaskan bahwa pengelola BUMDes harus profesional, independen, dan bukan dari unsur yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ASN aktif, menurutnya, jelas berada dalam posisi rawan tersebut.

“Jangan sampai jabatan ASN dijadikan tameng untuk menguasai BUMDes. Ini bukan soal boleh atau tidak secara tafsir bebas, tapi soal etika, kepatutan, dan kepatuhan hukum,” ujarnya.

Dewa juga menyentil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan yang dinilai lalai melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Di mana peran DPMD? Di mana BKPSDM? Atau jangan-jangan ini dibiarkan karena dianggap biasa? Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi tata kelola desa,” sindirnya.

Menurut Dewa, rangkap jabatan ASN sebagai Ketua BUMDes berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan dalam pengelolaan usaha desa, serta membuka celah penyimpangan anggaran.

“Kalau ini terus dibiarkan, BUMDes bukan lagi alat kesejahteraan rakyat, tapi berubah jadi alat kepentingan segelintir orang,” katanya.

FWJI Kuningan mendesak agar dinas terkait segera melakukan klarifikasi terbuka, audit administratif, serta penertiban terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut. Dewa menegaskan, jika terbukti melanggar aturan, maka harus ada sanksi tegas sesuai perundang-undangan.

“Hukum tidak boleh tumpul ke dalam. Jika ASN biasa saja bisa dirangkapkan jabatan, lalu apa arti aturan yang selama ini digaungkan?” pungkas Dewa.

FWJI Kuningan memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan sikap resmi dari pemerintah daerah demi menjaga marwah pemerintahan desa yang bersih dan profesional.(A.Padil)
Lebih baru Lebih lama