Perkembangan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres Sumedang Limpahkan Penanganan ke Polsek Jatinunggal

Prabhumedia || Sumedang — Perkembangan penanganan kasus dugaan intimidasi, pelecehan profesi jurnalis, serta pelarangan peliputan yang dilaporkan oleh seorang wartawan media online Sidak Criminal News memasuki tahapan lanjutan. Satreskrim Polres Sumedang secara resmi melimpahkan penanganan laporan pengaduan tersebut ke Polsek Jatinunggal.

Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan atas nama Udin Samsudin telah diterima sebelumnya oleh Polres Sumedang, dan berdasarkan lokasi kejadian yang berada dalam wilayah hukum Polsek Jatinunggal, maka proses penanganan selanjutnya dilimpahkan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara agar proses penyelidikan berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum.

 *Pelapor: Tidak Ada Masalah Pribadi, Ini Soal Profesi* 

Menanggapi perkembangan tersebut, Udin Samsudin kepada Media CyberTipikor, Sabtu (14/02/2026), menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkannya bukanlah masalah pribadi, melainkan menyangkut profesionalitas kerja jurnalistik.

 _“Secara pribadi saya tidak pernah memiliki masalah dengan oknum kepala desa tersebut. Namun secara profesi, apa yang terjadi jelas melukai profesi wartawan. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujarnya._ 

Ia menambahkan, dugaan tindakan intimidasi, pelarangan peliputan, serta pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

 _“Selain Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, keterbukaan informasi publik juga menjamin masyarakat memperoleh informasi. Wartawan menjalankan fungsi itu,” tambahnya._ 

 *Rangkaian Kasus dan Dukungan Berbagai Pihak* 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan ini mendapat perhatian dari sejumlah organisasi media, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemantau independen yang mendorong agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.

Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi pengingat penting menjelang momentum Hari Pers Nasional, bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh hukum, selama dilakukan sesuai kode etik dan aturan yang berlaku.

 *Kajian Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah* 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Namun demikian, proses hukum atas laporan ini masih berjalan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan atau kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum.

CyberTipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemberitaan sebelumnya terkait laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam laporan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.
(Lipsus Jabar Dian Dabo)

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id