Prabhumedia || Bandung - Seringkali para pejabat atau pemangku kebijakan jika di temukan adanya dugaaan tindak pidana penyelewengan dan korupsi dalam jabatan, di lakukan oleh mereka, maka jawaban yang kerap kita dengar bahwa mereka sudah lolos pemeriksaan inspektorat, ini yang jadi alasan dan alibi para pejabat tersebut sehingga seolah olah mereka sudah bersih tidak di temukan pelanggaran hukum.
Namun demikian perlu di pahami bahwa, seseorang yang lolos pemeriksaan atau audit Inspektorat (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP) tetap bisa terjerat pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian).
Kenapa demikian, tentu dapat kita jabarkan sebagai berikut bahwa, Pemeriksaan Intern yakni, audit Inspektorat bersifat pengawasan intern (administratif/manajemen) untuk memastikan kepatuhan. Sementara itu, penegak hukum bekerja berdasarkan hukum pidana untuk mencari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Temuan Bisa Berbeda: Korupsi sering kali terstruktur dan tidak ditemukan dalam pemeriksaan administratif biasa. Inspektorat bisa melewatkan bukti (lolos) karena keterbatasan, atau bahkan adanya indikasi keterlibatan oknum pemeriksa.
Penyidikan Mandiri: Penegak hukum (Kejaksaan/KPK) berwenang melakukan penyelidikan sendiri berdasarkan laporan masyarakat atau pengembangan kasus, meskipun hasil audit inspektorat sebelumnya menyatakan "bersih" atau hanya menemukan "pelanggaran administratif".
Hasil Audit Bukan Harga Mati: Hasil audit inspektorat tidak menghentikan penyidikan. Bukti yang ditemukan penegak hukum, seperti penggeledahan atau keterangan saksi/ahli, lebih kuat dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Ada beberapa contoh Kejaksaan mengeledah kantor Inspektorat terkait laporan keuangan penyelenggaran lembaga, yang sebelumnya di nyatakan bersih oleh Inspektorat, ini membuktikan tidak jaminan hasil audit Inspektorat bisa lolos dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Joernalis : Lipsus Jabar Dian Dabo