Aparat Diminta BertindakKlaim Sepihak Fadliana Fadlan Picu Polemik di Cluster Florence Kota Wisata
Pemasangan spanduk tersebut diduga sebagai bentuk klaim sepihak atas objek yang hingga kini masih berstatus sengketa dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tindakan tersebut dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar putusan resmi dari lembaga peradilan.Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga terjadi dugaan tindak pidana pembobolan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 15.26 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan resmi, pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar, merusak tralis besi, serta mencongkel pintu samping sebelum akhirnya masuk ke dalam bangunan.
Saat ini, penyidik dari Polres Bogor masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keterkaitan antara pemasangan spanduk klaim kepemilikan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain menyangkut sengketa kepemilikan, juga telah mengarah pada dugaan tindakan kriminal yang merugikan korban.
Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak yang sah.
Red/Tim