Bangunan Liar Di atas Drainase IPDN Tak Tersentuh, DPD Jari Siap Lakukan Aksi


Prabhumedia || Jatinangor - 
Lambannya langkah penegakan hukum oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase lahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menuai kritik tajam.

Di lapangan, pelanggaran itu tampak nyata, namun keberanian pemerintah daerah untuk bertindak justru dipertanyakan publik. Pantauan langsung menunjukkan bangunan-bangunan tersebut secara kasat mata melanggar aturan tata ruang dan fungsi drainase.

Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas dari pemerintah kabupaten. Situasi ini memunculkan kecurigaan serius, apakah hukum hanya berfungsi ketika berhadapan dengan warga kecil, lalu kehilangan daya saat menyentuh kepentingan tertentu?

Pembina sekaligus Pelaksana Tugas Ketua DPD Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jawa Barat, Edi Sutiyo, menyatakan kekecewaannya atas sikap abai aparat penegak perda. Ia menegaskan pihaknya akan segera menyurati instansi terkait dan bersiap menggelar aksi demonstrasi apabila pembongkaran tak kunjung dilakukan.

Menurut Edi, pembiaran ini bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang mendorong normalisasi sungai dan drainase demi keselamatan lingkungan dan warga. Bangunan liar di atas aliran air, kata dia, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman ekologis yang nyata dan berpotensi memicu bencana.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Equality before the law bukan sekadar slogan. Semua pihak sama di hadapan hukum, tanpa kecuali,” tegas Edi. Ia menilai ketidaktegasan pemerintah daerah justru mencederai rasa keadilan publik dan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ironisnya, janji Satpol PP Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ian Ariyandy, yang sebelumnya menyatakan akan segera bertindak, hingga berita ini diturunkan belum terealisasi. Janji tersebut kini dipandang publik sebagai retorika kosong yang memperpanjang daftar pembiaran atas pelanggaran terang-terangan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama