Prabhumedia || Jatinangor - Lambannya langkah penegakan hukum oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase lahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menuai kritik tajam.
Di lapangan, pelanggaran itu tampak nyata, namun keberanian pemerintah daerah untuk bertindak justru dipertanyakan publik. Pantauan langsung menunjukkan bangunan-bangunan tersebut secara kasat mata melanggar aturan tata ruang dan fungsi drainase.
Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas dari pemerintah kabupaten. Situasi ini memunculkan kecurigaan serius, apakah hukum hanya berfungsi ketika berhadapan dengan warga kecil, lalu kehilangan daya saat menyentuh kepentingan tertentu?
Pembina sekaligus Pelaksana Tugas Ketua DPD Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jawa Barat, Edi Sutiyo, menyatakan kekecewaannya atas sikap abai aparat penegak perda. Ia menegaskan pihaknya akan segera menyurati instansi terkait dan bersiap menggelar aksi demonstrasi apabila pembongkaran tak kunjung dilakukan.
