Berdasarkan pantauan di lapangan ada bangunan yang sebagian berdiri diatas drainase yang merupakan lahan milik IPDN Jatianangor, pihak IPDN dengan tegas sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar, hal tersebut disampaikan oleh Humas IPDN Laode Alam Jaya kepada media, Selasa, ( 11/11/2025)
Laode membenarkan bahwa pihaknya hanya menyewakan lahan saja, sedangkan pemilik bangunan adalah pihak swasta belakangan pihak humas mempersilahkan media untuk mengkonfirmasi ke pihak pemilik bangunan, kami dalam waktu dekat akan menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu Kades Cibeusi Jajang berharap bangunan tersebut di bongkar karena sebagian berdiri di atas saluran air yang seringkali menyebabkan banjir di sekitar wilayah tersebut saat hujan lebat," katanya.
Terkait hal tersebut Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo memberikan pernyataan, kita sangat prihatin, menurut Edi bangunan tersebut sudah lama berdiri tapi kenapa di biarkan oleh pemilik lahan, termasuk pejabat kewilayahan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, seperti tertuang dalam Larangan mendirikan bangunan di atas saluran air Perpres No 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung," ucapnya.
Hal tersebut ditetapkan untuk menjaga fungsi saluran air dalam mengalirkan air agar tidak terganggu dan tersumbat, pihak kewilayahan harus menindak dengan upaya paksa pembongkaran," tegasnya.
Terpisah Kanit Pol PP Kecamatan Jatinangor Nandang saat di mintai tanggapannya, mengatakan," pihaknya mengaku belum mengetahui hal tersebut dan akan menelusuri dulu," ungkapnya.
Hingga berita ini di naikan pemilik bangunan belum memberikan tanggapan pesan Whatsapp serta panggilan telepon seluler tidak di respon.
Editor : Lipsus Jabar Dian dabo

