Sudah hampir tiga bulan terakhir, tim PrabhuMedia.id berupaya melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke sekolah tersebut, namun selalu mendapat penolakan atau penghalangan dari petugas keamanan (Satpam). Upaya untuk menemui kepala sekolah, wakil kepala sekolah, maupun bendahara sekolah tak pernah berhasil karena berbagai alasan yang tidak jelas.
“Kami datang dengan sopan dan sesuai prosedur, memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan. Tapi setiap kali tiba di gerbang sekolah, kami selalu tertahan di pos satpam. Alasannya macam-macam: kepala sekolah tidak ada, bendahara sedang keluar, atau urusan keluarga. Tidak pernah sekalipun kami diperbolehkan masuk,” ungkap Nanang S, jurnalis PrabhuMedia.id, Jumat (10/10/2025).
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Dengan demikian, tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Nanang menambahkan bahwa tugas pers bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, tetapi menjalankan fungsi sosial kontrol dan menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
“Kami datang bukan untuk menjelekkan, melainkan membangun komunikasi. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan informasi. Pers adalah mitra strategis, bukan ancaman,” ujarnya.
Redaksi PrabhuMedia.id menilai penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk memahami dan menghormati peran pers, agar tercipta sinergi positif antara dunia pendidikan dan media dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dapat memberikan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Keterbukaan informasi adalah wujud profesionalitas lembaga pendidikan,” tegasnya.
Sebagai insan pers yang bekerja di bawah payung hukum dan kode etik jurnalistik, awak media memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi publik. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
PrabhuMedia.id menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Jurnalis: Nanang S