Diduga Abaikan Standar K3 dan APD, Pembangunan Gedung Kantor SDN Kutaampel III Perlu Pengawasan Ketat

Karawang, Prabhumedia.id  —Pembangunan Gedung Kantor SDN Kutaampel III di Desa Kutaampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Konstruksi Bangunan, 7/10/2025.

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, ditemukan bahwa sebagian pekerja di lokasi proyek tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan kerja. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip dasar pelaksanaan K3 yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi, terlebih pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pengawas atau mandor proyek jarang berada di lokasi.

“Yang kerja cuma tukang-tukang saja, mandornya jarang datang. Jadi kalau media mau konfirmasi, ya nggak ada yang bisa ditemui selain kami pekerja,” ujarnya kepada awak media Prabhumedia.id.

Proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh CV. Redinca Jaya sebagai penyedia jasa, berdasarkan kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang sesuai Nomor Kontrak: 027.03.PPK/SPK/10402320000-MUSREMBANG/Pendas/IX/2025.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Kutaampel III (Musrenbang) dengan nilai kontrak sebesar Rp189.178.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Proyek ini dimulai sejak 20 September 2025 dan direncanakan selesai dalam waktu 60 hari kalender atau hingga November 2025, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi temuan tersebut, kalangan media dan pemerhati publik mendesak agar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang segera menurunkan tim pengawasan lapangan untuk memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan standar K3 dan APD merupakan kewajiban setiap penyedia jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, yang mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi syarat keselamatan agar tenaga kerja terlindungi dari potensi bahaya.

Selain itu, Pasal 12 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan serta memastikan penggunaan APD bagi seluruh tenaga kerja di proyek konstruksi.

Melalui penerapan K3 yang disiplin, diharapkan proses pembangunan fasilitas pendidikan ini dapat berjalan dengan aman, efisien, dan profesional, serta sesuai dengan standar hukum dan etika kerja yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang belum dapat memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait dugaan kelalaian penerapan standar K3 di lapangan.

Jurnalis: Nanang,S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama