"mengingat adanya program tersebut adalah suatu tujuan dari adanya padat karya untuk rakyat dan negara Indonesia". yang mana terindikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme(KKN) Undang-undang utama yang mengatur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, terdapat juga UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019. Terkait pelaksanaan didalam jalannya program DD tersebut di wilayah lampung tengah, rabu, 10 september 2025.
Hal tersebut dijelaskan badri selaku masyarakat lampung tengah, ia mengatakan... "kita selaku masyarakat lampung tengah sepantasnya bersama sama agar berkabolarasi atau bahu membahu didalam kebersamaan antara semua pihak agar akan adanya astacita negara di bawah kepemimpinan pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang undangan sesuai dengan adanya program ADD yang mana di atur didalam UU Nomor 6 tahun 2014".
Untuk terlaksananya tujuan akan adanya padat karya yang mana di amanahkan peraturan perundang undangan, jelas karna saya badri, berdomisili di kampung gunung raya, kecamatan pubian, kabupaten lampung tengah.
"melihat dan mengetahui akan jalannya program DD di wilayah lampung tengah banyak menimbulkan akan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme(KKN) terhitung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2024 yang mana pekerjaan tersebut sudah selesai akan tetapi belum memuaskan bagi kita selaku masyarakat setempat akan jalannya kegiatan pihak-pihak selaku tim pelaksana Kegiatan program DD tersebut, dari jalannya kegiatan seperti: - pelaksanaan fisik, ironisnya banyak yang mangkrak belum dilakukan penyelesaian, selain mangkrak juga secara kualitas dan kuantitas jalannya pengerjaan fisik diduga menyalahi spesifik jenis kegiatan fisik tersebut, antara adanya pelaksanaan di lapangan dengan pelaporan sesuai (SPJ/LPJ)nya, bidang pemberdayaan,baik yang diperuntukkan karang taruna, badan usaha milik kampung(BUMK) dan lain lain, pungkasnya.
Oleh karna itu perlu adanya ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus bekerja sama dalam sistem pemerintahan yang demokratis... tegas badri, kerana Legislatif: membuat hukum,
Eksekutif: melaksanakan hukum tersebut, dan
Yudikatif: mengawasi dan memastikan hukum dijalankan dengan adil dan benar, oleh sebab itu, Legislatif lembaga yang membuat undang-undang, sementara Yudikatif adalah lembaga yang mengadili dan memastikan hukum ditegakkan. Keduanya adalah bagian dari Trias Politica (pemisahan kekuasaan) yang bekerja secara seimbang dan saling mengawasi dengan lembaga Eksekutif untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis....!!! Jelasnya.
Pelaksanaan dana desa(DD) di lampung tengah diperlukan jalannya tindakan bagai mana dapat tidak mengakibatkan dampak kerugian negara dalam pengerjaan DD yang mana menggunakan aset kekayaan negara, akibat tindakan perbuatan pihak pihak demi kepentingan peribadi dan atau sekelompok pihak orang.( Sahil & Tim)