Menurut pengamatan di lapangan, besi selup lama tidak dibongkar dan langsung disambung dengan besi baru untuk konstruksi tiang jembatan. Besi lama yang kondisinya telah korosi dibiarkan menumpuk, menyatu dengan material baru. Hasil pengukuran menunjukkan ketebalan besi hanya sekitar 0,11 mm, diduga jauh dari standar keamanan konstruksi.
Dugaan selain itu, jarak antar cincin pada besi tiang dinilai tidak sesuai spesifikasi, dengan pengukuran mencapai 67 cm hingga 72 cm. Jarak ini melebihi standar teknis dan dapat mengurangi daya tahan struktur."Jika konstruksi dikerjakan tidak sesuai standar dan material yang digunakan dalam kondisi tidak layak, tentu akan membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujar N. Rudiansah.
N.Rudiansah juga berharap kepada pengawasan pihak konsultan dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Ia menduga adanya kelalaian atau pembiaran terhadap penggunaan besi lama yang jelas-jelas tidak layak dan tidak dibongkar.Proyek di Bawah Pengawasan Dinas SDA, BMBK Kabupaten Bekasi
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Karya Putra Muda dengan nilai anggaran sebesar Rp492.904.750. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor PG.000.3.3/179-SPMK/PJT/DSDABMBK/2025, proyek direncanakan selesai dalam 120 hari kalender, mulai 28 Februari 2025 hingga 27 Juni 2025.
Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan kekhawatiran. N.Rudiansah mendesak agar pihak dinas terkait segera turun tangan, memastikan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis dan menjamin keselamatan jembatan bagi pengguna jalan, tandasnya.
(HR )