Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya melakukan inspeksi lapangan terhadap proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri 1 Pembina Sukatani yang berlokasi di Perumahan Mutiara Citra Residence 2, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Selasa (1/7/2025).
Dalam peninjauan yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, tim awak media dan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Maharani Syabil Karya Mandiri tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Temuan Teknis di Lapangan:
1. Ukuran Besi Tulangan Diduga Tidak Sesuai RAB
Tim menemukan penggunaan besi tulangan utama berdiameter 10 mm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk bangunan pendidikan permanen yang seharusnya menggunakan diameter minimal 12 mm atau lebih untuk struktur utama seperti kolom dan sloof.
2. Jarak Besi Cincin Yang Diduga Melebihi Batas Maksimal
Jarak antar besi cincin yang terpasang mencapai 21 cm, padahal dalam standar konstruksi dan Pedoman Teknis Bangunan Gedung Pendidikan, jarak idealnya maksimal adalah 10–15 cm tergantung beban struktur, guna menjamin kekuatan ikatan tulangan terhadap gaya lateral.
3. Pengecoran Tidak Menggunakan Takaran Standar
Proses pengecoran dilakukan secara manual tanpa penggunaan takaran yang terukur untuk campuran pasir, semen, dan batu split. Beberapa pekerja mengaku tidak mengetahui perbandingan campuran yang digunakan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas beton yang dihasilkan dan dapat membahayakan kekuatan struktur.
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):Dalam inspeksi tersebut, ditemukan juga pelanggaran terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
Beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu boots, dan sarung tangan. Hal ini jelas melanggar aturan yang mewajibkan penggunaan APD sebagai standar minimal keselamatan dalam setiap kegiatan konstruksi.
“Kami menilai adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap spesifikasi teknis bangunan dan pelanggaran UU K3 di lapangan. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama karena bangunan ini akan digunakan oleh anak-anak sebagai tempat pendidikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar dilakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini,” ujar N. Rudiansah.
LSM Prabhu Indonesia Jaya berkomitmen menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, serta instansi pengawasan dan penegakan hukum terkait, agar segera dilakukan pemeriksaan lapangan, audit mutu, dan evaluasi atas kontrak proyek.
Sampai berita ini dirilis, pihak kontraktor pelaksana maupun perwakilan dari Konsultan Pengawas Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ini. LSM Prabhu Indonesia Jaya menegaskan akan terus mengawal proyek-proyek publik agar sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan masyarakat.
Jurnalis: Mf