Menurut N. Rudiansah, pembangunan jembatan tersebut ditemukan menggunakan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia menjelaskan bahwa jarak antar cincin besi pada tiang jembatan sekitar 26 hingga 28 cm, melebihi standar yang seharusnya. Selain itu, besi ulir yang digunakan pada tiang memiliki diameter hanya 10 mm, sementara cincin besi menggunakan diameter 9 mm, yang dinilai tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi.
“Kami juga menemukan bahwa pemasangan besi tiang jembatan tidak diikat ke struktur coran lama, yang sangat berisiko. Hal ini dapat menyebabkan retakan dan mengurangi kekuatan jembatan di masa mendatang,” ujar N.Rudiansah saat meninjau lokasi proyek, pada hari Minggu 11 Mei 2025.Ia juga menyoroti metode kerja pelaksana proyek yang dianggap mengabaikan K3 dan APD ini terkesan asal-asalan dan hanya mementingkan penampilan, tanpa memastikan kekuatan struktur sesuai dengan spesifikasi teknis.
Proyek rehabilitasi ini semestinya bertujuan meningkatkan infrastruktur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Sukaringin dan pengguna jalan. Namun, dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dapat berpotensi membahayakan pengguna jembatan di kemudian hari.N.Rudiansah mendesak pihak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit teknis terhadap proyek ini. "Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek," tegasnya.
Mf/Hr