Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id– Proyek pembangunan saluran air di Kampung Galian RW 001, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Titian Karya Sarana, diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan temuan di lapangan, batu saluran lama yang sudah berlumut tidak dibongkar atau dipasang kembali.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, yang melakukan investigasi langsung ke lokasi, mengungkapkan bahwa pemasangan batu belah dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang benar. "Memang benar, batu belah yang digunakan dalam proyek ini dipasang di atas saluran drainase lama atau batu lama di pasang kembali batu yang sudah berlumut. Karena Batu lama terlihat jelas terpasang," kata N. Rudiansah kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, N. Rudiansah menegaskan dugaan bahwa pemasangan batu baru langsung dilakukan di atas batu lama yang sudah berlumut tanpa ada upaya pembongkaran atau di pasang kembali. "Sebagian besar batu lama yang berlumut. Hal ini sangat jelas terlihat di lokasi," jelasnya.
Proyek yang memiliki anggaran sebesar Rp 294.905.800 ini dibiayai oleh Dinas PSDA/DSDABMBK Kabupaten Bekasi. Menyikapi temuan tersebut, LSM Prabhu Indonesia Jaya berencana untuk meminta penjelasan resmi dan akan melayangkan surat ke dinas terkait mengenai kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
N. Rudiansah mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana publik, agar tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat, demi meraup keuntungan yang lebih besar, tandasnya.
Jurnalis: Wn