Bekasi,Prabhumedia
Id - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial “U” yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi perbincangan hangat publik. “U”, yang diketahui bekerja sebagai staf Tata Usaha di SMPN 1 Karang Bahagia, mempertahankan jabatan Ketua BPD meskipun telah diangkat sebagai P3K beberapa bulan lalu, Minggu (18/5/2025).
Kondisi ini dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan P3K, yang melarang rangkap jabatan bagi pegawai negara. Selain itu, UU Desa, PP Nomor 34 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur larangan rangkap jabatan untuk anggota BPD. Pelanggaran tersebut dapat berdampak pada pemberhentian salah satu jabatan yang diemban.
Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang Hs, menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam kasus ini. “Ini pelanggaran serius yang harus segera ditindak. Tidak boleh ada pegawai yang menerima gaji dari dua jabatan, karena gaji tersebut dari uang rakyat. Saya mendesak Bupati Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan dan meminta yang bersangkutan memilih salah satu jabatan,” tegas, Ujang Hs.
( Rudi )