Sumedang,Prabhumedia.id – Ratusan warga dari empat desa di Kabupaten Sumedang, yakni Desa Cimarias, Cinanggerang, Mekar Rahayu, dan Margalaksana, mendatangi Kantor Bupati Sumedang untuk menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Subur Setiadi Corf (SSC), 15 April 2025.
Kehadiran warga disambut baik oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Indra Hendra, dan Kabid Pertanahan, Lili. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga dari masing-masing desa diterima untuk melakukan audiensi secara langsung di ruang pertemuan kantor bupati.
Dalam audiensi, Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, menyampaikan dukungan penuh terhadap warganya yang menolak perpanjangan izin PT SSC. Ia mengungkapkan bahwa selama dua periode menjabat sebagai kepala desa, perusahaan tersebut tidak pernah memberikan kontribusi apa pun terhadap masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
"Selama ini tidak ada kompensasi ataupun bentuk tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan. Justru masyarakat dirugikan karena lahan perkebunan yang tidak digarap menjadi sarang babi hutan, yang kemudian merusak lahan pertanian milik warga di sekitarnya," tegas Mamat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, Indra Hendra, menyatakan bahwa Pemkab Sumedang secara tegas menolak pengajuan perpanjangan HGU/HGB oleh PT SSC. "Kami mendengar dan memahami seluruh keluhan masyarakat, dan dengan tegas menyatakan bahwa Pemkab Sumedang menolak perpanjangan HGU/HGB PT Subur Setiadi Corf," ujarnya di hadapan perwakilan warga.
Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat. Asep, perwakilan dari WALHI, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hak atas tanah dan lingkungan yang selama ini mereka kelola dan tempati.
Jurnalis: Pepen