Satpol PP Diminta Tindak Tegas Penyedia Layanan Internet yang Langgar Peraturan Daerah
Salah seorang warga Desa Karang Asih, Nunu, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kabel yang tidak tertata dengan rapi dan dibiarkan bergelantungan tanpa kontrol. Menurutnya, kabel-kabel tersebut bisa menjadi pemicu kecelakaan jika tidak segera ditangani. "Kami khawatir kabel-kabel ini bisa menyebabkan musibah, seperti kecelakaan atau kejadian lainnya yang membahayakan," ujar Nunu.
Selain kekhawatiran terkait keselamatan, Nunu juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap regulasi yang mengharuskan setiap penyedia layanan internet memiliki tiang sendiri untuk memasang kabel. Namun, yang terjadi di Jalan Sukamantri justru kabel-kabel tersebut ditopang oleh tiang milik PLN dan Telkom tanpa izin. "Seharusnya setiap penyedia layanan internet punya tiangnya sendiri, sesuai dengan standar kelengkapan fasilitas yang berlaku," lanjut Nunu.
Menyikapi masalah tersebut, Nunu meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan infrastruktur. Menurut Nunu, pembiaran terhadap kondisi ini akan berdampak buruk, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan masyarakat.
"Kami berharap Satpol PP segera turun tangan untuk menindak tegas dan menyegel aktivitas yang tidak memiliki izin, serta melakukan penertiban terhadap kabel-kabel yang semerawut ini," tegasnya.
Kondisi ini mengundang perhatian warga dan pemerhati infrastruktur yang mengharapkan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperbaiki kondisi estetika lingkungan yang terganggu.
Jurnalis: Rudiansah
Tidak ada komentar