Pengelola Pantai Pulau Putri Karawang Diduga Abaikan Tanggung Jawab, Tiket Masuk Diambil Kembali di Pintu Akhir


Karawang,Prabhumedia.id  -  Pantai Pulau Putri yang terletak di Desa Sagar Jaya, Kecamatan Batujaya, Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pengunjung mengungkapkan kekhawatiran terkait fasilitas keselamatan yang minim dan dugaan kelalaian pengelola dalam menangani tanggung jawabnya, 3 April 2025.

Pada 2 April 2025, seorang pengunjung asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keluhannya terkait kurangnya pengamanan dan fasilitas keselamatan di pantai tersebut. Meskipun membayar biaya masuk yang cukup tinggi, yakni Rp 50.000 untuk mobil dan Rp 20.000 untuk sepeda motor, ia merasa bahwa fasilitas yang disediakan tidak memadai. “Saya berharap pengelola dapat meningkatkan keamanan dan fasilitas keselamatan, terutama untuk anak-anak yang sering datang bersama keluarga,” ujarnya.

Tim media yang melakukan tinjauan di lokasi menemukan beberapa masalah yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, antara lain jalan yang rusak dan sempit, serta kurangnya pembatas yang jelas antara area pantai yang dangkal dan dalam. Hal ini menimbulkan risiko besar, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar pantai.

Selain itu, minimnya fasilitas keselamatan seperti pelampung serta kurangnya pengawasan petugas di area pantai juga menjadi perhatian. Masalah ini semakin mengkhawatirkan, terutama saat musim liburan atau akhir pekan, ketika jumlah pengunjung meningkat.

Tim media juga menemukan ketidaksesuaian informasi pada karcis masuk. Karcis mencantumkan biaya sebesar Rp 20.000 untuk sepeda motor, namun terdapat klausul yang menyatakan bahwa pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan yang berada di area pantai. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai tanggung jawab pengelola terhadap fasilitas yang ada.

Pada 3 April 2025, Bapak Udi, seorang pengunjung asal Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan pengalamannya terkait pengambilan tiket masuk di pintu akhir pantai. Ia menjelaskan bahwa tiket yang sudah dibayar sebelumnya diambil kembali oleh petugas yang diduga merupakan pengelola Pantai Pulau Putri. Hal ini membuat pengunjung tidak dapat memegang bukti pembayaran, yang mengarah pada dugaan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas segala potensi risiko yang terjadi di area tersebut.

Menanggapi keluhan dan temuan ini, tim media mendesak Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Pantai Pulau Putri. Dinas Pariwisata diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang diduga lebih mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap destinasi wisata diwajibkan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Pengelola objek wisata, termasuk pantai, wajib mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan, menyediakan fasilitas pengamanan yang memadai, serta bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi di area yang mereka kelola.

Pihak berwenang diimbau untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pengelolaan Pantai Pulau Putri guna melindungi keselamatan pengunjung, terutama anak-anak, serta menjaga agar destinasi wisata ini tetap aman dan nyaman bagi semua kalangan.

Jurnalis: Rs & Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama