Kurangnya Penghormatan terhadap Lambang Negara, Bendera Rusak Dibiarkan Berkibar di Kantor Desa

Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id – Kejadian yang mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap simbol negara terjadi di depan Kantor Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak, sobek, dan kusam terlihat tetap dikibarkan, memicu keprihatinan masyarakat dan menjadi sorotan publik, Kamis 10 April 2025.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi bendera tersebut sangat memprihatinkan. Beberapa bagian tampak robek dan usang. Padahal, sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih seharusnya dijaga kehormatannya dan selalu dalam kondisi layak saat dikibarkan, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM Prabhu Indonesia Jaya, Mahfud, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menilai bahwa kelalaian Kepala Desa Sukamantri dalam mengganti bendera yang rusak mencerminkan kurangnya tanggung jawab terhadap simbol negara, terlebih ketika desa telah menerima alokasi anggaran dari pemerintah.

“Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang harus dihargai dan dijaga. Tidak seharusnya bendera yang rusak dibiarkan berkibar di tempat umum, apalagi di lingkungan pemerintahan,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf C menyebutkan bahwa pengibaran bendera yang rusak, sobek, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan Pasal 67 huruf B menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang tidak layak dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.

“Merusak atau membiarkan bendera rusak berkibar sama saja dengan merusak hati dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap semangat nasionalisme,” tegas Mahfud.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mahfud juga mengimbau Kepala Desa Sukamantri beserta seluruh perangkat desa untuk segera mengganti bendera yang rusak sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

“Kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam menghormati simbol negara. Jangan sampai kejadian serupa terjadi di desa atau wilayah lain,” pungkas Mahfud.

Jurnalis: Heru

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama