LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Investigasi Terkait Penyimpangan Proyek Rehabilitasi SDN Sukarukun 01

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Sukarukun 01, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Norisma Mandir, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditetapkan, Sabtu (15/3/2025). 

Proyek yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 196.817.000,00 dari APBD Kabupaten Bekasi dari UPTD wilayah III tahun anggaran 2025 ini menimbulkan sejumlah temuan yang mengarah pada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menilai bahwa pengawasan terhadap proyek rehabilitasi ini diduga bungkam. Konsultan pengawas yang ditunjuk diduga sengaja mengabaikan pelaksanaan proyek ini, bahkan ada kecurigaan bahwa telah terjadi kerjasama yang tidak sehat antara konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana, CV. Norisma Mandir. Keadaan ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam pengamatan ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya bersama tim media di lokasi proyek, ditemukan material bekas yang dibongkar, seperti baja ringan dari plafon, namun material tersebut tidak ditemukan di lokasi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara, material yang dibongkar harus tercatat dan didokumentasikan dengan jelas. Ketidak hadiran material tersebut menimbulkan dugaan adanya penghilangan atau penjualan aset negara yang seharusnya dipertanggung jawabkan.
“Material bekas, seperti baja ringan, yang seharusnya ada di lokasi pekerjaan tidak ditemukan. Kami khawatir material tersebut telah dijual atau hilang tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” ujar N. Rudiansah.

Selain itu, temuan lain di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Beberapa bagian proyek, seperti kusen pembatas, hanya diperbaiki secara tambal sulam dan masih terlihat kropos. Selain itu, penggantian material baru, seperti triplek, juga tidak dilaksanakan dengan baik. Ditemukan triplek yang terkelupas tetap dipasang.

“Seorang pekerja mengatakan pelaksana proyek seharusnya selalu hadir di lapangan untuk memastikan kelancaran pekerjaan. Namun kenyataannya, banyak waktu yang terbuang, dan bahan-bahan yang diperlukan, seperti lis plafon dan semen, tidak tersedia,” ungkap salah seorang tenaga kerja.

Hingga saat ini, pihak pengawas dan konsultan dari Dinas Cipta Karya UPTD Wilayah III Kabupaten Bekasi belum dapat dimintai keterangan. Pihak kontraktor pelaksana, CV. Norisma Mandir, juga tidak tampak di lokasi proyek dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara, setiap aset milik negara, termasuk material yang dibongkar dari bangunan, harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini diduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan atau pembongkaran material yang tidak ada dilokasi.

N. Rudiansah, mendesak dinas Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan investigasi terhadap proyek ini guna memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan digunakan dengan tepat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mencegah penyalahgunaan demi meraup keuntungan yang lebih besar, pungkasnya.

Jurnalis: Mahfud

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama