Pekerja Proyek Pintu Air Kedung Plasman Diduga Bersikap Arogan, LSM dan Awak Media Dihalau Saat Lakukan Tugas Kontrol Sosial

Bekasi,Prabhumedia.id  — Salah satu oknum pekerja di pembangunan proyek Pintu Air Kedung Plasman, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, diduga menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan cenderung arogan terhadap tim awak media dan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya yang sedang menjalankan tugas kontrol sosial di lokasi proyek, Rabu (2/7/2025).

Kehadiran tim LSM dan media di lokasi proyek merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers dan masyarakat memiliki peran untuk mengawasi jalannya pembangunan, khususnya proyek-proyek yang didanai oleh anggaran negara, saat kelokasi kegiatan ada salah satu oknum pekerja yang berkata singkat bang saya egga di Wawan cara ini.

Saat awak media melakukan wawancara ke salah satu oknum pekerja yang meminta ingin di wawancara, dan di pertanyaka terkait prosedur keselamatan kerja dan teknis pelaksanaan seperti apa..? Terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta pemasangan cerucuk bambu untuk pemasangan batu, dan sebagian sayap pintu air menggunakan sulingan bambu, bukan mengunakan pipa paralon, salah satu oknum pekerja tidak menjawab malah nyuruh nanya ke Mandornya, ujar salah satu pekerja yang enggan meyebut kan namanya.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai, sikap arogan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan dapat mencederai semangat transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. Ketika kontrol sosial dihalangi, apalagi dengan sikap arogan, justru menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara adalah tanggung jawab publik dan patut untuk diawasi oleh masyarakat, termasuk LSM dan media. Oleh karena itu, ia meminta pihak pelaksana proyek, kontraktor pemenang tender, mandor, serta dinas teknis dan konsultan pengawas agar mengevaluasi dan menindaklanjuti perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum pekerja di lapangan.

“Kami tidak bermaksud mengganggu jalannya proyek, melainkan ingin memastikan bahwa semua dikerjakan sesuai spesifikasi dan prosedur. Sikap tertutup seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Kontrol sosial merupakan hak dan kewajiban masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan menghalangi kerja-kerja pers dan pengawasan masyarakat dalam proyek publik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Diharapkan ke depan, seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dapat lebih terbuka terhadap pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada publik.

UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 3 Ayat (1) menyatakan: “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Pasal 4 menjamin kebebasan pers dan menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Jurnalis: Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama