Bekasi,Prabhumedia.id – Maraknya pembangunan liar yang terus berkembang di sepanjang jalur Sukatani Balong, tepatnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kelancaran aliran air dan normalisasi sungai. Dalam beberapa bulan terakhir, terlihat beberapa bangunan kokoh yang berdiri di bantaran kali atau Garis Sempadan Sungai (GSS), padahal kawasan tersebut seharusnya bebas dari pembangunan demi menjaga kelancaran aliran sungai, 27 Februari 2025.
Fenomena ini semakin mencuat dengan dugaan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi GSS yang sangat vital untuk distribusi air, terutama bagi petani yang mengandalkan air untuk irigasi sawah mereka.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, meminta agar pihak Satpol PP Kecamatan Sukatani dan Satpol PP Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas terhadap bangunan liar yang semakin marak di kawasan tersebut. "Kami mendesak Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar ini. Jika dibiarkan, normalisasi sungai oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi akan terganggu, yang pada akhirnya akan menyulitkan distribusi air ke para petani. Kami khawatir hal ini akan memperburuk kondisi pertanian di wilayah tersebut," ujar Rudiansah.
Rudiansah menambahkan, keberadaan bangunan liar di bantaran kali berpotensi mempersempit jalur aliran air, yang dapat menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan. Selain itu, hal ini juga dapat merusak infrastruktur yang telah ada serta mengancam keberlangsungan ekosistem sungai.
Sejalan dengan hal tersebut, Rudiansah mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, GSS harus bebas dari bangunan untuk memastikan fungsi dan keberlanjutan aliran sungai yang memadai. Oleh karena itu, Dinas terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air, diharapkan segera mengambil langkah-langkah cepat untuk melakukan normalisasi sungai tanpa hambatan dari bangunan liar yang tidak sesuai aturan.
“Satpol PP harus segera menindak tegas pelanggar yang membangun di zona GSS. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Rudiansah.
Pihak terkait, terutama Satpol PP dan instansi-instansi terkait lainnya, diharapkan dapat lebih proaktif dalam menertibkan bangunan liar serta memastikan bahwa setiap pembangunan di Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan perhatian serius terhadap masalah ini, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat terhindar dari dampak buruk pembangunan liar yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk petani dan masyarakat sekitar.
Jurnalis: Mf