Pembaruan KTA ini mengacu pada kebijakan yang sudah diterapkan sejak tanggal 14 Februari 2025, di mana seluruh anggota diminta untuk mengganti KTA lama dengan yang terbaru. N. Rudiansah menegaskan bahwa anggota yang masih menggunakan KTA lama tidak lagi terdaftar sebagai anggota aktif LSM Prabhu Indonesia Jaya.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota yang masih menggunakan KTA lama agar segera memperbarui kartu tersebut, karena KTA yang lama sudah tidak berlaku lagi. Anggota yang menggunakan KTA lama tidak diakui sebagai anggota aktif,” ujar N. Rudiansah.
Lebih lanjut, Rudiansah menekankan bahwa segala tindakan atau masalah yang timbul akibat penggunaan KTA lama tidak akan menjadi tanggung jawab organisasi. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diminta untuk tidak mengakui individu yang menggunakan KTA lama sebagai anggota LSM Prabhu Indonesia Jaya.“Meskipun seseorang menggunakan atribut resmi organisasi, jika tidak dapat menunjukkan KTA terbaru, maka orang tersebut bukan lagi anggota atau pengurus dalam organisasi kami,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan ini, Rudiansah meminta agar seluruh anggota dan pengurus yang belum mengganti KTA untuk segera menghubungi pihaknya di nomor kontak +62 857-1178-5644 atau datang langsung ke Sekretariat LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi yang beralamat di Kampung Caringin, RT 03/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Tembusan disampaikan kepada Ketua Umum DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya dan Ketua DPW Jawa Barat LSM Prabhu Indonesia Jaya sebagai langkah koordinasi lebih lanjut dalam memastikan pembaruan data keanggotaan di tingkat nasional dan regional.
Kontak Informasi: N. Rudiansah
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi
+62 857-1178-5644
Tentang LSM Prabhu Indonesia Jaya
LSM Prabhu Indonesia Jaya adalah organisasi masyarakat yang fokus pada pengembangan sosial dan pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor, dengan tujuan untuk memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi nomor yang tertera di atas.
Jurnalis: Mahfud