Bekasi,Pranhumedia.id – Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) Non ASN di Kabupaten Bekasi mengeluhkan hasil seleksi administrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 yang banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para guru dan tendik tersebut merasa dirugikan karena beberapa persyaratan yang dianggap membingungkan dan tidak tercantum dengan jelas, salah satunya adalah terkait dengan bukti honorarium, 20 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu persyaratan yang dipermasalahkan adalah kewajiban untuk melampirkan rekening koran sebagai bukti pembayaran honorarium. Banyak dari guru dan tendik Non ASN yang telah mengabdi selama dua tahun atau lebih, namun mereka menerima honor secara tunai langsung dari Kepala Sekolah, tanpa melalui transaksi perbankan yang tercatat dalam rekening koran. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan memenuhi syarat tersebut, dan akhirnya banyak yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN, Aba Subagja, mengimbau agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak mempersulit proses seleksi administrasi PPPK ini. "Kami meminta agar tidak ada kesulitan yang diberikan kepada para honorer dalam proses seleksi administrasi ini," ujarnya.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan pernyataan senada. "Dalam proses PPPK ini, jangan menyulitkan para guru dan tendik. Banyak dari mereka yang dinyatakan TMS hanya karena masalah yang sebenarnya tidak tercantum dalam persyaratan perekrutan," ungkapnya.
Sebagian besar guru dan tendik Non ASN merasa kecewa, karena mereka sudah lama mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan, namun terhambat oleh masalah administrasi yang tidak jelas. Mereka berharap agar diberikan kemudahan dalam proses seleksi administrasi agar dapat lolos sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, banyak guru dan tendik Non ASN yang mengadu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Mereka juga telah mengajukan aspirasi kepada pihak terkait melalui sebuah pernyataan yang ditulis tangan dan disampaikan kepada saudara A, sebagai bentuk upaya untuk menyampaikan keluhan dan harapan mereka.
Mereka berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, mengingat peran penting yang mereka miliki dalam mendukung pendidikan di Indonesia. Para guru dan tendik Non ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dalam berkas administrasi mereka.
Dalam masa sanggah yang berlangsung hingga 21 Februari 2025, para guru dan tendik yang dinyatakan TMS mengharapkan agar dapat diberikan solusi yang adil dan memadai. Mereka berharap bisa melanjutkan proses seleksi dengan syarat yang lebih jelas dan memadai.
Jurnalis: Mahfud