Adv

Loading berita terbaru...

Sonia Sugian: DPRD Sumedang Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Pembentukan Perda Hasil Audiensi Forum Masyarakat

Prabhumedia || SUMEDANG – Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (30/6/2026). Audiensi yang diterima sejumlah anggota DPRD tersebut membahas aspirasi masyarakat mengenai isu LGBT di Kabupaten Sumedang serta usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum untuk penanganan persoalan yang disampaikan forum.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan forum, Abah Slamat, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong DPRD agar segera menyusun Perda. Menurutnya, usulan tersebut telah diperjuangkan sejak 2018, namun hingga kini belum terdapat regulasi daerah yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. Ia mengatakan forum akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga memperoleh tindak lanjut.
Abah Slamat juga berharap usulan yang disampaikan dapat segera diproses sehingga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan dan pembinaan. Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghadiri rapat akbar yang direncanakan berlangsung pada 14 Juli 2026 di Gedung DPRD Sumedang dengan mengundang unsur eksekutif, legislatif, Forkopimda, serta Bupati Sumedang.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang perwakilan forum lainnya meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai dirinya yang disebut sebagai admin grup LGBT. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pengelola grup tersebut, melainkan pihak yang mengungkap keberadaan grup itu kepada publik. Menurutnya, keberadaan payung hukum diperlukan agar pemerintah dan masyarakat memiliki dasar dalam melakukan langkah pencegahan, pembinaan, dan penanganan berbagai persoalan sosial.

Sementara itu, Sonia Sugian, S.H., M.H., M.Tr.Ip., anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan bahwa DPRD menerima aspirasi Forum Masyarakat Peduli Sumedang sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan generasi muda. Ia menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan akan dikaji sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Menurut Sonia Sugian, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian melalui langkah-langkah preventif yang melibatkan keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah. Ia mengatakan DPRD akan mengupayakan pembentukan Perda yang mengatur persoalan tersebut beserta persoalan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganannya.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan penuh dialog. Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen DPRD Kabupaten Sumedang untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme pembentukan Perda, sekaligus membuka ruang komunikasi lanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat dalam pembahasan kebijakan ke depan.

Joernalis : Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar