Adv

H. Ecek Karyana Resmi Raih Gelar Doktor, Angkat Perlindungan Hukum Perawat Khitan dalam Disertasi

Prabhumedia || Bandung - Kabar membanggakan datang dari putra daerah asal Rancakalong, H. Ecek Karyana, yang kini resmi menyandang gelar Doktor setelah sukses menjalani sidang terbuka promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Gelar akademik tertinggi tersebut diraih usai dirinya mempertahankan disertasi di hadapan tim promotor dan penguji dengan penuh keyakinan dan argumentasi ilmiah yang kuat.

Sidang promosi doktor itu berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera Nomor 41 Kota Bandung. Suasana sidang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh keluarga, kerabat, sahabat, serta rekan sejawat yang turut memberikan dukungan dan doa kepada H. Ecek Karyana dalam momen bersejarah tersebut.

Dalam penelitian ilmiahnya, Dr. Ecek Karyana, S.H., M.H., mengangkat judul “Perlindungan Hukum Perawat Terhadap Tindakan Sirkumsisi (Khitan) dalam Upaya Pengembangan Hukum Kesehatan”. Tema tersebut dipilih karena dinilai sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya terkait praktik khitan yang kerap dilakukan oleh tenaga perawat di berbagai daerah.

Melalui disertasinya, Dr. Ecek menyoroti kondisi di lapangan di mana tenaga perawat sering menjadi ujung tombak pelayanan sirkumsisi, terutama di wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga dokter. Namun di sisi lain, menurutnya masih terdapat celah regulasi atau “area abu-abu” yang membuat profesi perawat rentan menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tindakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa delegasi tindakan medis dari dokter kepada perawat belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang jelas. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi perawat dalam praktik sirkumsisi atau khitan. Oleh karena itu, hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam pengembangan hukum kesehatan nasional.

Berdasarkan hasil penilaian dari tim penguji dan promotor, Dr. Ecek Karyana berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dengan hasil yang sangat membanggakan. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,79 dengan predikat kelulusan Sangat Memuaskan serta tercatat sebagai Doktor ke-129 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.

Prosesi sidang kemudian ditutup dengan penyerahan ijazah dan plakat penghargaan oleh pimpinan sidang bersama jajaran promotor. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ecek Karyana menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh sivitas akademika Universitas Pasundan atas dukungan selama proses studi. Ia berharap hasil pemikirannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan regulasi hukum kesehatan serta perlindungan profesi perawat di Indonesia.

Joernalis : Lipsus Jabar Dian dabo 

0 Komentar

Loading berita terbaru...