Server Wi-Fi Tak Berizin Gunakan Fasilitas Publik, LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Pemindahan dari Gedung Serbaguna Karang Bahagia

Kabupaten Bekasi, PrabhuMedia.id - Keberadaan server Wi-Fi milik PT Famika di gedung serbaguna milik Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia menuai sorotan. Pasalnya, gedung yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial, masyarakat, dan pelayanan publik, justru dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis tanpa izin resmi.

Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Ujang HS, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan aset daerah.

“Gedung serbaguna itu milik pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat, bukan tempat usaha swasta. Server Wi-Fi yang dipasang di sana tidak memiliki izin, maka harus segera dipindahkan,” ujar Ujang HS di Bekasi, (15/10/2025).

Menurut Ujang, pihaknya telah berulang kali meminta kecamatan untuk menindak tegas keberadaan server tersebut, namun hingga kini belum ada langkah nyata selain teguran lisan dan tertulis. Ia menilai, pihak kecamatan seharusnya tidak memberi ruang terlalu lama kepada perusahaan untuk menunda pemindahan.

“Kalau sudah ditegur tapi masih membandel, seharusnya segera disegel. Jangan sampai fasilitas publik disalahgunakan begitu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Karang Bahagia, Rudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT Famika. Namun, perusahaan tersebut meminta waktu hingga bulan Desember untuk memindahkan server.

“Surat sudah kami layangkan dan sudah kami tegur langsung. Tapi pihak PT Famika minta waktu sampai Desember. Kami tunggu sesuai komitmen mereka,” jelas Rudi.

Di sisi lain, Plt. Camat Karang Bahagia yang baru menjabat mengaku masih mempelajari permasalahan tersebut. Ia menegaskan bahwa secara aturan, fasilitas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha swasta tanpa izin resmi.

“Kalau benar server swasta ada di gedung pemerintah, itu sudah menyalahi aturan. Saya akan pelajari dulu, dan jika terbukti, tentu harus segera ditertibkan,” ungkapnya.

LSM Prabhu Indonesia Jaya menilai, keberadaan server Wi-Fi tanpa izin di gedung serbaguna menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset publik. Gedung serbaguna seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat seperti rapat warga, pelatihan, posko bencana, dan acara kemasyarakatan lainnya—bukan dijadikan tempat usaha yang merugikan pemerintah daerah.

“Kami berharap pihak kecamatan tegas, jangan mau diatur oleh janji-janji perusahaan. Gedung serbaguna itu hak masyarakat, bukan tempat bisnis pribadi,” pungkas Ujang HS.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama