Diduga Jual Aset Sekolah dan Wajibkan Pembelian Seragam Mahal, SDN Kutaraja 1 Karawang Disorot Publik

Karawang, PrabhuMedia.id — Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset negara kembali terjadi di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, SDN Kutaraja 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, diduga melakukan penjualan aset sekolah berupa puing bangunan, kayu, genting, dan material bekas lainnya tanpa izin resmi.

Hasil penelusuran tim PrabhuMedia.id di lapangan menemukan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah barang bekas hasil perbaikan sekolah tersebut telah dijual oleh pihak sekolah. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas dugaan tersebut.

“Kayu dan genting itu masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan sekolah lain. Kalau dijual begitu saja, itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya, Minggu (13/10/2025).

Sejumlah sumber lain juga membenarkan adanya peristiwa serupa dan berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

Aturan Jelas: Aset Sekolah Tidak Boleh Diperjualbelikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap aset sekolah — termasuk puing bangunan, kayu, dan genting bekas — merupakan barang milik negara/daerah yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan tertulis dari instansi berwenang.

Segala bentuk pemindahtanganan aset negara harus melalui mekanisme lelang resmi atau penetapan dari Pengelola Barang (BPKAD) dan disertai berita acara serah terima. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Wali Murid Pertanyakan Penjualan Seragam Selain dugaan penjualan aset sekolah, sejumlah wali murid juga mengeluhkan kewajiban pembelian seragam batik dan kaos olahraga dengan harga yang dianggap terlalu tinggi.

Salah satu wali murid mengaku keberatan atas kebijakan tersebut.
“Harga seragam batik Rp180.000 dan kaos olahraga Rp130.000 per stel. Kami merasa keberatan, apalagi ekonomi sedang sulit,” ujarnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang memungut biaya atau mewajibkan pembelian perlengkapan sekolah dari pihak tertentu, termasuk seragam, kecuali atas dasar kesepakatan sukarela dan tidak bersifat memaksa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa transaksi seragam dilakukan di luar lingkungan sekolah, tepatnya di rumah salah satu guru berinisial AIS di wilayah Rawamacan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim PrabhuMedia.id belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari pihak kepala sekolah maupun guru yang bersangkutan. Upaya konfirmasi ke sekolah juga belum membuahkan hasil karena pihak sekolah disebut-sebut enggan memberikan keterangan kepada media.

Kasus dugaan penjualan aset dan penetapan harga seragam di SDN Kutaraja 1 ini diharapkan segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Koordinator Wilayah Cambidik Kecamatan Telukjambe Timur, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang agar tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.

Redaksi PrabhuMedia.id menegaskan, pengelolaan aset sekolah harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.

Jurnalis: Nanang S. / PrabhuMedia.id
Editor: Redaksi PrabhuMedia.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama