Dalam Rangka Memenuhi pelaksana Program desa Terkait pembangunan infrastuktur desa Sukawangi sedang melaksanakan Pembangunan Rehab gedung Desa
Pembangunan rehab Ruang Baru
Menurut petugas TPK Abdul Rohman Memberikan informasi kepada awak media terkait pembangunan Revitalisasi kami di sini sudah menjalankan sesuai prosedur ,dengan rasa tanggung jawab sepenuhnya menurut Abdul Rohman berterimakasih kepada awak media yang telah melakukan liputan terkait pemberitaan pembangunan yang sedang dikerjakan dan membenarkan para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) itu karna memang tidak dianggarkan di RAB.
Bukan nya tidak tau dan tidak mengerti terkait pelanggaran Menurut UU tentang menurut Abdul .tapi di sini kami sekedar melaksanakan kerja saja padahal sudah jelas Pemerintahan Desa bisa dianggap melanggar Hukum jika tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek Pembangunan atau kegiatan lain yang melibatkan pekerja. Kewajiban untuk K3 diatur Dalam peraturan Perundang-undangan, Termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kewajiban desa terkait K3:
K3 berlaku di setiap tempat kerja: Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970, penerapan K3 wajib dilakukan di seluruh tempat kerja, termasuk Proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
Tanggung jawab pemerintah desa: Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab untuk Memastikan standar keselamatan kerja Terpenuhi dalam setiap proyek yang didanai atau dikerjakan di desa. Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja, perangkat Desa dapat dimintai pertanggungjawaban.
Contoh kasus pelanggaran: Beberapa laporan berita menunjukkan adanya dugaan Pelanggaran K3 dalam proyek pembangunan di Tingkat desa, seperti pengabaian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja. Pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah Desa hingga dinas terkait, seharusnya tidak Saling melempar tanggung jawab dalam hal ini.
Sanksi hukum: Pelanggaran terhadap peraturan K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan hukuman kurungan bagi pihak yang terbukti lalai.
Pengawasan: Pengawasan penerapan K3 di Daerah, termasuk desa, merupakan tugas dari Pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja. Namun, pengawasan sering kali lemah sehingga pelanggaran K3 di proyek Desa banyak ditemukan.
Pers : Dian dabo

