Oknum Debt Collector Bank Adira finance Saat Menagih Diduga Lakukan Intimidasi Kepada Pihak Konsumen


Prabhumedia || BANDUNG - Dunia pembiayaan kembali menjadi sorotan setelah aksi dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum debt collector dari Bank Adira Finance di Wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini menimpa keluarga yang berinisial YR, warga Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, yang saat ini tengah mengalami kesulitan ekonomi.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 16:45 WIB di Jalan raya Cinunuk tepatnya pertigaan jalan bepas. 3 pria yang menghadang langsung dijalan raya tersebut mengaku sebagai penagih utang dari Bank Adira Finance memberentikan pemilik motor secara tiba-tiba dan hampir saja terjatuh.

Aksi ketiga pria itu bertindak dengan tidak pantas, membuat keributan, memaksa akan menarik unit sepeda motor yang sedang di kendarai oleh sodara YR dan temannya yang kebetulan LBH dari LSM Prabhu Indonesia Jaya. 

YR dan temannya LBH itu sempat bersitegang dengan oknum Debt collector karna jelas sekali tidak sesuai dengan SOP Penagihan. dengan cara nya itu bisa saja terjadi kecelakaan jatuh di jalan karna memberentikan pengendara dengan tiba-tiba.

Sementara itu, YR membenarkan kepada awak media bahwa dirinya tengah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan sepeda motor yang didanai melalui Bank Adira Finance. Namun ia menegaskan bahwa tidak pernah berniat kabur dari tanggung jawab permasalahan ini. 

"Kami hanya sedang mengalami kesulitan ekonomi,sehingga kami  tidak bermaksud melarikan diri. Unit kendaraannya masih ada. Kami hanya minta waktu untuk menyelesaikan, tapi kenapa kami diperlakukan seolah-olah penjahat?” ucap YR.

Tindakan penagihan yang dilakukan secara intimidatif ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penyelenggara jasa keuangan memang diperkenankan menunjuk pihak ketiga atau debt collector. Namun, proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi, tidak melanggar norma sosial, serta tidak merugikan konsumen secara fisik maupun psikis.

Beberapa hal yang secara tegas dilarang dalam proses penagihan menurut regulasi tersebut antara lain:

Pihak PT dalam naungan Otoritas pembangkang tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan atau ancaman dalam bentuk apapun kepada nasabah yang dalam keadaan pailit.Perlakuan ini  bisa menimbulkan kerugian psikis terhadap konsumen.

Penagihan harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan sopan santun sesuai norma yang berlaku di Masyarakat.karena konsumen tetap mendapatkan pelindungan hukum. 

Kasus ini pun menyita perhatian Masyarakat luas dan diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi Lembaga pembiayaan serta otoritas pengawas keuangan, termasuk OJK, agar memastikan bahwa praktik penagihan di lapangan tetap berjalan sesuai kaidah hukum dan  mengedepankan hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Adira Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.


Joernalis : Dian dabo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama