Diduga Rangkap Jabatan di Karang Sentosa: P3K Sekaligus Ketua BPD Picu Kontroversi

Bekasi, - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pegawai berinisial "U" tersebut diketahui masih merangkap jabatan, meskipun telah diangkat sebagai P3K beberapa bulan lalu, Sabtu (10/5/2025).

"U" saat ini bekerja sebagai staf Tata Usaha di SMPN 1 Karang Bahagia, sambil tetap menjabat sebagai Ketua BPD. Hal ini menimbulkan kontroversi, mengingat aturan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk P3K untuk merangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS dan P3K. Sanksi bagi pelanggaran ini bisa berupa pemutusan kontrak kerja dan pemberhentian.

Larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi anggota BPD, seperti diatur dalam UU Desa, PP Nomor 34 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.

Saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, "U" tidak memberikan jawaban yang pasti. Ketika ditanya tentang kesediaannya untuk bertemu, ia hanya menjawab, "Maaf, saya tidak bisa pastikan." 

Hingga berita ini dirilis, "U" belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

Jurnalis:Uj

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama