Kasus ini bermula dari pertemuan korban dan pelaku di media sosial pada Minggu pukul 18:34 06/04/2025 kemarin. Perkenalan pun berlanjut saling berbalas pesan di media sosial tersebut hingga kemudian bertukar nomor telepon seluler.
"Setelah terjadi komunikasi dua arah melalui chat whatsap kemudian saya ditawariuntuk melakukan video call dengan membuka baju. Yang perempuan itupun membuka baju juga," kata korban berinisal NS (07/04/2025).
setelah selesai dengan hitungan beberapa jam Kemudian pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban. Pelaku meminta uang korban tigaratus ribu rupiah.
"Pelaku menghubungi korban, bahwa dia punya videonya, bahwa korban ini sedang tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan masturbasi. Sehingga akhirnya dilakukan pemerasan, apabila tidak membayarkan sejumlah uang akan diekspose, disebarkan videonya tersebut," jelasnya.
Korban yang ketakutan kemudian menghubungi awak media ingin menceritakan kejadian tersebut yang kebetulan masih ada hubungan kerabat, dan setelah mendengarkan penjelasan Kasus tersebut kemudian akan dilaporkan korban ke Polres karawang.Anggi menambahkan dari pengakuan pelaku pemerasan dengan menyebarkan video syur korban itu dilakukan karena memang diduga adalah sindikat pelaku pemerasan dengan modus video syur atau vcs.
"Menurut yang bersangkutan (pelaku), ini memang sindikat oknum pemerasan melalui vcs. Sehingga dia mengancam untuk menyebarkan videonya, dan ini memang harus ada penindakan agar para oknum tersebut bisa ditangkap ," Ujang Anggi ( 07/04/2025 ).
Anggi menyatakan pemerasan dengan modus seperti ini banyak terjadi. Namun yang berani melaporkan ke polisi hanya sedikit. Pihaknya pun akan melaporkan menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan tindak pidana dengan modus asusila ini.
"kasus ini akan kami laporkan dan akan kita selidiki, karena modus-modus memancing-mancing video call, kemudian meminta sejumlah uang ini sudah banyak terjadi juga di beberapa daerah. Semoga nanti bisa diungkap juga yang lain," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut sesuai undang-undang para oknum telah melakukan tindak pidana pornografi dan atau informasi dan transaksi elektronik serta pemerasan. AH dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara
A-oghut