Pada hari Jumat, 21 Maret 2025, N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, bersama tim awak media mendatangi kantor UPTD Wilayah III untuk meminta klarifikasi mengenai proyek yang tengah dikerjakan. Namun, saat itu mereka diberitahu oleh salah satu staf bahwa Kepala UPTD, Hadi, sedang berada di Pemda dan disarankan untuk langsung menghubungi Pemda. Ketika wartawan meminta nomor WhatsApp Kepala UPTD Hadi untuk melanjutkan konfirmasi, staf tersebut menolak memberikan informasi tersebut.
Sebelumnya, N. Rudiansah dan tim awak media telah berusaha menghubungi Agung Ramadhan melalui WhatsApp untuk mengatur jadwal pertemuan dengan Kepala UPTD guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proyek tersebut. Namun, bukannya memberikan respons, Agung Ramadhan malah memblokir nomor WhatsApp wartawan yang bersangkutan.
Tindakan pemblokiran tersebut memicu kecurigaan publik, terlebih setelah beberapa media memberitakan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kejadian ini menimbulkan kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemerintahan.
Menurut pengamat, pemblokiran komunikasi dengan media juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan publik. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan kebebasan kepada media untuk mengakses informasi yang relevan bagi publik.Masyarakat dan pihak terkait berharap agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi mengenai kejadian ini dan memastikan bahwa komunikasi antara pemerintah, media, dan LSM tetap terbuka dan transparan. Hal ini penting demi mendukung terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Sebagai pejabat publik, seharusnya tidak ada alasan bagi seorang staf pemerintah untuk memblokir nomor WhatsApp wartawan atau LSM yang tengah menjalankan tugasnya. Sebaliknya, pejabat publik harus bersikap terbuka, profesional, dan siap memberikan klarifikasi atau informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan media. Tindakan pemblokiran, meskipun mungkin dianggap sebagai cara untuk menghindari konfrontasi, justru dapat merusak citra pejabat tersebut dan menghambat transparansi yang seharusnya dijaga dalam pemerintahan.
Diharapkan dengan dirilisnya berita ini, kebiasaan atau praktik memblokir nomor ponsel wartawan dan LSM dapat dihentikan. Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya lebih bijak dan profesional dalam menghadapi upaya konfirmasi yang diajukan oleh media dan LSM, dengan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Jurnalis: Mf