Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Jaya Bakti 01 di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh PT. Theolive Marganda Brothers, kini mendapat sorotan serius terkait dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan ini mencuat setelah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, melakukan investigasi langsung ke lokasi, Sabtu (15/3/2025).
Proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 179.603.000, serta waktu pelaksanaan 60 hari kalender, dimulai pada 25 Februari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 26 April 2025, diduga tidak menerapkan standar keselamatan yang sesuai. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pekerja yang sedang melakukan pemasangan plafon tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja terlihat hanya mengenakan sandal jepit, yang jelas tidak memenuhi standar keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mencakup kelalaian konsultan pengawas dari UPTD Wilayah III, yang seharusnya bertugas memastikan penerapan K3 di lapangan, namun tidak terlihat berada di lokasi proyek saat pemasangan plafon yang sedang dikerjakan.
N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, menyampaikan keprihatinannya terkait temuan ini dan mendesak agar dinas terkait segera mengambil tindakan tegas. “Kami meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terkait penerapan K3 pada proyek ini. Kontraktor dan konsultan pengawas yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga mendesak agar mereka dimasukkan dalam daftar hitam jika terbukti tidak mematuhi standar keselamatan kerja,” ujar N. Rudiansah.
Tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi. Peraturan tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan APD yang sesuai serta melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan K3 di setiap tahapan proyek konstruksi.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Wilayah III Pemerintah Kabupaten Bekasi, diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Keamanan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, dan setiap pihak yang terlibat dalam proyek ini wajib bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan mematuhi standar K3 dan penggunaan APD yang tepat.
Penerapan standar K3 yang ketat tidak hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang aman dan bertanggung jawab di Kabupaten Bekasi.
Jurnalis: Hr / Tim