Dugaan Penyimpangan K3 dan APD pada Pembangunan Pagar SDN Sukaraja 01, LSM Prabhu Indonesia Jaya Mendesak Pemerintah Tindak Lanjuti

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya mengungkapkan dugaan pelanggaran terhadap penerapan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada proyek pembangunan pagar SDN Sukaraja 01 yang dikerjakan oleh CV. Sarwo Bathi Permana di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dugaan ini terungkap setelah LSM Prabhu Indonesia Jaya bersama tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (8/3/2025).

Pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mengungkapkan bahwa mereka hanya diberikan rompi sebagai perlindungan diri, sementara sepatu, helm, dan sarung tangan tidak disediakan. Salah satu pekerja mengatakan, "Kalau K3 ada, cuma rompi aja, pak. Kalau sepatu, helm, sarung tangan nggak ada, pak. Kita orang kerja nggak tahu aturannya, kalau ada dana seftinya. Saya hanya pekerja yang disuruh kerja, ya kerja."

Menurut temuan di lapangan, pemasangan besi cincin pada proyek pembangunan pagar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Jarak antar cincin tiang dan Besi slup ditemukan berparyatip ada yang mencapai 26 hingga 27 cm, yang tidak memenuhi standar konstruksi yang aman. Pengecoran dilakukan secara manual dengan pacul, menggunakan semen merek CONCH, dan balokan cor yang dipasang juga dengan ukuran, yaitu tinggi 25 cm dan lebar 18 cm.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menegaskan bahwa hal ini sangat disayangkan karena proyek yang dibiayai menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025, dengan harga kontrak Rp 197.002.000,00, seharusnya mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Sektor Konstruksi.

"Sebagai lembaga yang peduli terhadap keselamatan pekerja, kami mengecam keras sikap kontraktor yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja. Kami juga menduga kuat bahwa ada kelalaian dari pihak pengawas konsultan, yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Rudiansah.

Pihak LSM Prabhu Indonesia Jaya juga mencatat bahwa saat pihak media dan LSM mencoba mengonfirmasi dengan pelaksana proyek dan konsultan pengawas, keduanya tidak dapat dihubungi dan terkesan menghindar. Ini menambah kecurigaan terkait kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap kontraktor, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait yang diduga mengabaikan standar K3 dan APD. Selain itu, LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi juga meminta agar pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah lebih diperketat guna memastikan bahwa setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan demi melindungi keselamatan para pekerja.

Jurnalis: Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama