Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id – Sebuah kejadian yang mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap simbol negara terjadi di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, sebuah bendera Merah Putih yang rusak dan sobek terlihat dikibarkan di depan Kantor Desa Pantai Sederhana. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencoreng rasa nasionalisme serta penghormatan terhadap lambang negara, 26/3/2025.
Berdasarkan pantauan tim media, kondisi bendera tersebut sangat memprihatinkan. Sebagai simbol kebanggaan bangsa Indonesia, bendera Merah Putih seharusnya dipasang dengan penuh kehormatan dan dalam kondisi yang layak. Namun, bendera yang terlihat di depan kantor desa ini justru tampak rusak, bahkan sobek di beberapa bagian. Selain itu, kondisi kantor Desa Pantai Sederhana juga terlihat kurang terawat dengan adanya genangan air di sekitar gedung kantor desa.
Mahfud, Ketua Harian LSM Prabhu Indonesia Jaya, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menilai bahwa ketidakmampuan Kepala Desa Pantai Sederhana untuk mengganti bendera yang rusak dan merawat kantor desa meskipun desa tersebut telah menerima anggaran dari pemerintah, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara. “Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang harus dihargai dan dijaga. Tidak seharusnya bendera yang rusak dibiarkan berkibar di tempat umum,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan bahwa pengibaran bendera yang rusak atau tidak layak sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf C dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengibaran bendera yang rusak, sobek, kusut, atau kusam dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 67 huruf B menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang tidak layak dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kebesaran dan kesatuan bangsa Indonesia yang harus dihargai. Merusak atau membiarkan bendera yang rusak berkibar sama saja dengan merusak hati kita sebagai warga negara Indonesia,” tegas Mahfud.
Mahfud meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak berwenang segera melakukan evaluasi terhadap kejadian ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyerukan agar Kepala Desa Pantai Sederhana dan seluruh perangkat desa segera mengganti bendera yang rusak sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan Indonesia.
"Saya berharap agar bendera yang rusak segera diganti. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa Pantai Sederhana harus menjadi teladan dalam menghargai simbol negara. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di tempat lain," pungkas Mahfud.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media mencoba mendatangi kantor desa dan menghubungi Kepala Desa Pantai Sederhana melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan. Menurut keterangan salah satu warga setempat, masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan penghormatan terhadap simbol negara selalu dijaga dengan baik.
Jurnalis: Rd