‎" Bank Mandiri Diduga Rugikan Nasabah "‎

Bandung, Prabhumedia.Id. Wawan Edy Setiawandi adalah Nasabah Bank Mandiri Kcp NARIPAN, beliau membuka Rekening di Bank tersebut karena untuk menampung Dana hasil penjualan Rumahnya yang terletak di Wilayah Tubagus Ismail  Kota bandung , dan pembeli berinisial  S, yang mana dana untuk pembiayaan  pembeliannya  menggunakan   fasilitas kredit Bank Mandiri, proses transaksi sudah selesai yaitu AJB Sudah di tanda tangani kedua belah pihak baik penjual dan pembeli, begitu juga Sertifikat sudah BERALIH NAMA ke pembeli yaitu S namun Dana hasil dari penjualan rumah tersebut yang sudah masuk ke rekening saya ( wawan edy setiawandi ) di Bank Mandiri DI BLOKIR diduga  oleh OKNUM PEGAWAI BANK cabang Kopo Panjunan padahal Rekening saya ada di KCP. Bandung Naripan,  saya mengatakan oknum karena  saya TIDAK PERNAH MENERIMA PEMBERITAHUAN RESMI dari Bank Mandiri atas pemblokiran tersebut dan saya telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Selasa ( 11/3/2025 ) Kota Bandung 
‎Pada kesempatan ini, Kuasa Hukum Wawan edy setiawandi, Ibu Hj.ATIN NURHAYATI,SH  mengatakan  bahwa  dalam proses  jual beli rumah tersebut memang ada perselisihan, yang beliau  anggap perselisihan tersebut dari  PARA MEDIATOR, sehingga para mediator tersebut saling melaporkan kepada pihak kepolisian.  mengacu kepada fakta hukum  yang ada para mediator tersebut TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM dengan kliennya, permasalahan intinya  bagi Bank Mandiri adalah karena ada OKNUM pegawai bank  yang di duga  terlibat menjadi Mediator, sehingga ada kepentingan dengan Dana dalam rekening nasabahnya atau rekening klien kami  untuk kepentingan oknum pegawai tersebut,  dalam hal ini sangat jelas   bahwa oknum bank tersebut menyalah gunakan kewenangannya , kuasa hukum telah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian   dikarenakan pelaporan kepolisian tersebut   di jadikan alasan oleh pihak Bank Mandiri sebagai DASAR PEMBLOKIRAN  dengan selalu  mengatakan menghormati dan menghargai proses pelaporan dikepolisian,  padahal  pihak kepolisian menyampaikan  bahwa  PIHAK  KEPOLISIAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN SURAT PERINTAH/ Instruksi kepada BANK MANDIRI  UNTUK MEMBLOKIR REKENING KLIEN KAMI. 
‎Oleh karena itu, Semestinya bank mandiri jangan Merugikan klien kami, karena bank tidak boleh memblokir rekening nasabah tanpa alasan yang Sah, sesuai dengan PBI NO.2 TH 1998 & POJK NO.1 TH 2023, terkait urusan oknum yang terlibat sebagai mediator yang mungkin merugikan Bank Mandiri, tentu itu urusan internal bank mandiri jangan merugikan klien kami, tutur ibu Atin Nurhayati,SH
‎Disamping itu, Kuasa hukumnya telah melakukan upaya  yaitu  dengan melaporkan pengaduan kepada OJK, BI dan kepolisian ( melaporkan oknum yang melakukan pemblokiran tanpa alasan yang sah dengan dugaan melanggar UU PERBANKAN NO. 10 TH 1998, , psl 372 dan 374 KUHP  ), namun sampai saat ini belum ada titik terang ,  karena melihat kondisi kliennya sangat membutuhkan dana tersebut , maka dengan perantara media ini beliau berharap kepada para petinggi di Bank Mandiri, petinggi BANK INDONESIA, petinggi OJK maupun kepolisian juga bpk Gubernur Dedi Mulyadi, mengetahui  bahwa ada masyarakat yang tertindas atau di rugikan oleh Lembaga Besar milik pemerintah yang bernama Bank Mandiri, untuk itu sdr. WAWAN EDY SETIAWANDI dan Kuasa Hukumnya  memohon kepada para petinggi yang disebutkan diatas bisa  membantu supaya menyelesaikan permasalahan ini dan sdr. Wawan Edy Setiawandi bisa menggunakan dana atas hak dari hasil penjualan rumahnya demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. tandasnya. ( AA)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama