LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Perbaikan Tiang Wi-Fi yang Miring di Jalan Raya Sukatani

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id – Tiang Wi-Fi di Jalan Raya Sukatani depan RS DKH Sukatani, terpantau tiangnya hampir roboh ke jalan ini jelas dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pengunjung rumah sakit. Hal ini disebabkan oleh posisi tiang yang terlalu dekat dengan jalur kendaraan dan terlihat sudah diiket dengan tambang, yang berpotensi suatu saat roboh dan menimpa orang yang melintas kalau tidak ada perbaikan.

Dikatakan N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa pemasangan tiang Wi-Fi yang tidak memperhatikan faktor keselamatan pengguna jalan ini sangat meresahkan masyarakat. "Tiang Wi-Fi yang berdiri di tepi jalan raya tanpa pengamanan yang memadai berpotensi besar menyebabkan kecelakaan karena posisi tiang sudah miring sampai-sampai diiket dengan tambang. Kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera melakukan pengecekkan dan perbaikan, sebelum terjadi hal-hal yang kita inginkan," ujar Rudiansah, Selasa (11/2/ 2025).

Lanjut N. Rudiansah, seharusnya ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pemasangan tiang Wi-Fi, antara lain :

ISP memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tiang Wi-Fi yang dipasang memenuhi standar keselamatan yang berlaku dan tidak membahayakan pengguna jalan atau pengunjung fasilitas umum. Penyedia layanan juga diharapkan untuk secara berkala memeriksa kondisi tiang dan melakukan pemeliharaan yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan yang dapat menyebabkan bahaya.

Pemerintah daerah berperan penting dalam mengatur dan mengawasi pemasangan tiang Wi-Fi di wilayah mereka. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tiang yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan keselamatan masyarakat, serta mematuhi ketentuan estetika dan ruang terbuka hijau.
Pengelola jalan, dalam hal ini Dinas Perhubungan atau instansi terkait lainnya, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jalan yang mereka kelola aman digunakan. Pemasangan tiang Wi-Fi yang menghalangi jalur kendaraan atau pejalan kaki harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan risiko.

Pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan tiang Wi-Fi harus mematuhi standar teknis yang berlaku. Pemasangan harus dilakukan sesuai prosedur dan memastikan bahwa tiang tidak mengganggu keselamatan umum. Selain itu, kontraktor wajib menyediakan garansi bahwa tiang yang dipasang stabil dan aman dalam jangka panjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyedia layanan internet memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, ISP harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemasangan infrastruktur seperti tiang Wi-Fi tidak membahayakan masyarakat.

N. Rudiansah juga mengingatkan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat tiang Wi-Fi yang roboh, pihak terkait—baik itu ISP, kontraktor pemasang, maupun pemerintah daerah—dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas kelalaian dalam menjaga keselamatan publik.

"Kami berharap pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa pemasangan tiang Wi-Fi di wilayah Kabupaten Bekasi mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama," tegas N.Rudiansah.

Pemerintah daerah dan penyedia layanan internet diharapkan segera merespons terkait tiang Wi-fi yang sudah miring ini dan melakukan pengecekan serta perbaikan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan infrastruktur teknologi informasi di daerah ini.

Jurnalis: Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama