Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Sukamakmur dan Sukajadi, LSM Prabhu Indonesia Jaya Minta Penjelasan

Bekasi,Prabhumedia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya yang dipimpin oleh N. Rudiansah, mengungkapkan temuan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Sukamakmur dan Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Dugaan ini terungkap setelah LSM Prabhu Indonesia Jaya mengirimkan surat audensi pada 14 Januari 2025, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak desa, 6 Februari 2025.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami telah meminta agar pihak Desa Sukamakmur dan Desa Sukajadi memberikan informasi yang jelas terkait penggunaan dana desa pada tahun 2023 dan 2024. Namun, hingga saat ini kami belum menerima respons dari kedua kepala desa tersebut. Kami khawatir dugaan hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan atau ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa,” ujar N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya.

Dalam suratnya, LSM Prabhu Indonesia Jaya mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD yang dialokasikan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Surat tersebut telah disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan stempel tanda terima dari kedua desa. Penerima surat di Desa Sukamakmur adalah Kadi, sementara di Desa Sukajadi adalah Agus Santoso. Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari kedua pihak desa tersebut.

“Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk mengawasi pengelolaan dana desa, kami menduga ada indikasi penyalahgunaan dana yang perlu segera diselidiki lebih lanjut. Kami meminta agar pihak berwenang, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Keuangan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDES), segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan,” tambah N. Rudiansah.

Lanjut N. Rudiansah  menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa merupakan tanggung jawab bersama, dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, saya dari DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak agar instansi terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran desa.

“Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menindaklanjuti masalah ini dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat,” tutup N. Rudiansah.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sukamakmur maupun Kepala Desa Sukajadi terkait permintaan tersebut. LSM Prabhu Indonesia Jaya berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan memberikan transparansi yang lebih baik bagi masyarakat.

Jurnalis: Mf 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama