Prabhumedia.id // Kabupaten Bekasi, – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyampaikan keprihatinannya terhadap proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sukahurip 02, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi pekerjaan dari Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Paradise dengan nilai kontrak sebesar Rp 187.330.325 dan jangka waktu 45 hari kalender, mulai 1 November hingga 15 Desember 2024, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Sabtu (23/11/2024).
" Disampaikan kepada, Rudiansah menjelaskan bahwa tim investigasi LSM Prabhu Indonesia Jaya pada 16 November 2024 melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang di duga tidak sesuai gambar dan ada beberapa temuan. Antara lain jarak antar gelang dan tiang beton yang tidak sesuai spesifikasi, dengan perbedaan ukuran, seperti 20 cm, 29 cm, dan 24 cm, 32 cm jaraknya. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian ukuran besi slup dan tiang, seperti pada bagian besi slup yang diukur dengan menggunakan sigmat hanya berukuran 11 mm, namun ditemukan Besi Gelang hanya 7 mm pada bagian lainnya, ujar N. Rudiansah.
"Rudiansah juga menyebutkan bahwa kedalaman pondasi yang ditemukan di salah satu titik hanya mencapai 21 cm, yang jelas tidak memenuhi standar kedalaman yang ditetapkan dalam RAB. Selain itu, beberapa bagian batu pondasi juga terlihat kosong dan diduga disebabkan oleh campuran semen dan pasir yang tidak memadai dan juga tidak ada hamparan pasirnya.
Lebih lanjut, Rudiansah mengkritik kinerja konsultan pengawas yang ditunjuk oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk UPTD III. Menurutnya, pengawas proyek tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga banyak ketidaksesuaian yang tidak terdeteksi selama proses pembangunan, diaman pungsinya pengawas, konsultan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kualitas bangunan sekolah yang seharusnya menjadi fasilitas yang aman dan berkualitas bagi para siswa.
Sehubungan dengan temuan ini, Rudiansah mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan sanksi kepada konsultan pengawas yang dinilai lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan. Ia juga meminta pihak CV Paradise untuk segera melakukan perbaikan atas segala ketidaksesuaian yang ditemukan agar proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di tentukan di gambar, ucapnya.
Jurnalis: Ali