Prabhumedia || Garut – Wajib pajak yang akan melakukan mutasi keluar kendaraan bermotor dari wilayah Kabupaten Garut perlu menyiapkan waktu lebih lama. Pasalnya, proses pencabutan berkas kendaraan di Kantor Samsat Garut membutuhkan waktu sekitar 14 hari atau dua pekan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Mutasi keluar merupakan proses perpindahan data kepemilikan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain yang disesuaikan dengan domisili pemilik sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses tersebut juga mencakup perubahan alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebelum kendaraan dapat didaftarkan di daerah tujuan, wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu melakukan pencabutan berkas kendaraan yang tersimpan di gudang arsip Samsat sesuai dengan wilayah asal kendaraan. Tahapan ini menjadi syarat utama dalam proses administrasi mutasi keluar.
Baur STNK Samsat Garut, Aipda T.A. Kustani, membenarkan bahwa proses pencabutan berkas di Samsat Garut memang memerlukan waktu sekitar dua pekan. "2 (dua) minggu," ujar Aipda T.A. Kustani saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Baur Cek Fisik Samsat Garut, Aipda Dedi R, saat dimintai keterangan mengenai jumlah wajib pajak yang melakukan cek fisik kendaraan, baik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lima tahunan maupun keperluan mutasi masuk dan mutasi keluar, belum dapat memberikan data.
Menurut Aipda Dedi R, saat dihubungi dirinya sedang bertugas melakukan pengaturan arus lalu lintas sehingga belum sempat mengecek data jumlah pemohon layanan cek fisik kendaraan. "Lagi gatur. Lupa Pak... Sudah gatur dari jam 3 lebih. Maaf Pak ya," ungkapnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, data resmi mengenai jumlah kendaraan yang menjalani proses cek fisik di Samsat Garut masih belum tersedia. Masyarakat yang akan mengurus mutasi kendaraan diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan memperhitungkan estimasi waktu pencabutan berkas agar proses mutasi dapat berjalan dengan lancar.
Joernalis : Lipsus jabar Dian dabo
0 Komentar