Adv

Loading berita terbaru...

Warga Dusun Karasak RW 01 Sukarapih Keluhkan Operasional PNM Mekaar, Belum Lapor ke Pengurus RT/RW


Prabhumedia || SUKARAPIH - Warga Dusun Karasak RW 01, Desa Sukarapih, menyoroti operasional agen layanan keuangan PNM Mekaar yang dinilai kurang memperhatikan adab dan aturan lingkungan setempat. Keluhan muncul karena aktivitas usaha tersebut berjalan sekitar satu bulan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pengurus wilayah.

Ketua RW 01 Dusun Karasak membenarkan adanya keresahan warga. Menurutnya, sampai saat ini pihak pengelola PNM Mekaar belum menyampaikan informasi atau melakukan wajib lapor kepada pengurus RT dan RW setempat. "Sudah kurang lebih satu bulan, tapi kami belum menerima pemberitahuan apa pun dari pihak mereka," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua RT setempat. Ia menyebut setiap bentuk usaha yang beroperasi di lingkungan warga seharusnya ada komunikasi awal dengan pengurus. Tujuannya untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menjaga nilai adab dan budaya masyarakat desa. "Kami tidak melarang usaha, tapi harus ada izin dan pemberitahuan dulu ke warga," tegasnya.

Warga khawatir jika keberadaan agen PNM Mekaar tanpa koordinasi bisa menimbulkan dampak sosial. Beberapa warga mengaku resah dengan aktivitas penagihan yang dinilai kurang memperhatikan norma kesopanan di lingkungan permukiman. Mereka berharap ada pendekatan yang lebih humanis dan sesuai adab setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PNM Mekaar terkait prosedur pembukaan tempat usaha di Dusun Karasak RW 01. Warga berharap ada itikad baik dari pengelola untuk segera bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.

Pemerintah Desa Sukarapih diimbau dapat memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak PNM Mekaar. Mediasi diharapkan meluruskan prosedur perizinan serta menyepakati tata cara operasional yang menghormati aturan dan adat di lingkungan. Dengan begitu, kegiatan usaha bisa berjalan tanpa merugikan kenyamanan warga.

Tokoh masyarakat setempat menekankan pentingnya menjaga harmoni antara pelaku usaha dan lingkungan. Mereka berharap semua pihak menaati aturan yang berlaku, termasuk wajib lapor dan izin lingkungan. Langkah ini dinilai penting agar investasi dan layanan keuangan mikro bisa diterima baik oleh masyarakat tanpa menimbulkan konflik sosial.(Red)

0 Komentar