Dugaan Pungutan pada Bantuan Pangan di Desa Sukamulya, Warga Minta Transparansi dan Penjelasan Resmi
Untuk periode Februari–Maret 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 kilogram minyak goreng setiap bulan. Program tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat sesuai data pemerintah.
Namun, pelaksanaan penyaluran bantuan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan kepada penerima bantuan.
Sejumlah warga Rt 03, Rw 05 Dusun III, Mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp30.000 saat mengambil bantuan pangan. Mereka mempertanyakan dasar pungutan tersebut karena bantuan pemerintah seharusnya diterima secara utuh tanpa biaya tambahan.
"Saya diminta bayar Rp30 ribu. Saya kasih Rp20 ribu, tapi tidak diterima karena katanya harus Rp30 ribu. Tidak ada kwitansi dan saya juga tidak tahu dasar aturannya," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (5/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan dengan alasan biaya operasional RT. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar maupun mekanisme pungutan tersebut.
Saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/6/2026), Oknum Ketua RT setempat, Nimun, membantah telah meminta uang kepada warga penerima bantuan.Menurut Nimun, uang yang diterimanya merupakan pemberian sukarela dari warga dan bukan pungutan yang diwajibkan.
"Saya tidak meminta kepada warga. Uang Rp30 ribu itu warga yang memberikan. Saya menerima karena dikasih. Jadi bukan saya yang meminta," jelas Nimun melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah warga yang mengaku merasa harus memberikan uang saat menerima bantuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi penyaluran bantuan pangan tersebut.
Warga berharap pemerintah desa, pihak kecamatan, BULOG, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan agar Program Bantuan Pangan Nasional berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukamulya maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pungutan tersebut.
( Red/Tim )
0 Komentar