Adv

Loading berita terbaru...

Dugaan Pembangunan Kandang Ayam di Kawasan Jalur Hijau Desa Batu Raden Jadi Sorotan Warga

KARAWANG,Prabhumedia.id  – Dugaan pembangunan kandang ayam di kawasan jalur hijau Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan warga. Selain dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan, proses perizinan pembangunan tersebut juga dipertanyakan karena belum adanya penjelasan yang jelas dari pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan kandang ayam tersebut saat ini masih berlangsung. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan, baik dari sisi lingkungan maupun terhadap aktivitas pertanian masyarakat sekitar.

Untuk memastikan status perizinan pembangunan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Batujaya. Namun, petugas kecamatan yang ditemui mengaku belum dapat memberikan keterangan mengenai dokumen perizinan maupun proses administrasi yang berkaitan dengan pembangunan kandang ayam tersebut.

"Saya belum bisa menerangkan," ujar salah seorang petugas kecamatan saat dimintai keterangan.

Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi pembangunan menyebutkan bahwa seluruh proses administrasi dan perizinan telah ditangani oleh pihak pemerintah desa."Semuanya sudah di lurah," katanya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Batu Raden menyampaikan agar pertanyaan terkait pembangunan tersebut disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Ia juga menjelaskan bahwa proses yang berkaitan dengan pembangunan kandang ayam tersebut telah berjalan kurang lebih selama tiga bulan.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga berharap adanya keterbukaan informasi terkait status lahan, legalitas pembangunan, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Menurut warga, lokasi pembangunan kandang ayam tersebut diduga berada di kawasan jalur hijau yang seharusnya dilindungi sesuai ketentuan tata ruang wilayah. Selain itu, pembangunan juga disebut berada di atas jalur aliran air yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan irigasi pertanian.

Apabila dugaan tersebut terbukti, warga menilai kondisi itu berpotensi mengganggu sistem pengairan sawah, menghambat aktivitas pertanian, serta menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak operasional kandang ayam apabila nantinya beroperasi di dekat permukiman warga. Potensi pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, limbah peternakan, serta gangguan kesehatan menjadi perhatian utama warga sekitar.

Atas dasar itu, warga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, serta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

"Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan, hasil kajian teknis, maupun kesesuaian lokasi pembangunan kandang ayam tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera melakukan verifikasi lapangan serta menyampaikan hasilnya secara terbuka demi menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kenyamanan warga sekitar.

Red

0 Komentar