Prabhumedia || KAB SUMEDANG - Beberapa wali murid di Kec. Tanjungsari mengeluh karena sampai saat ini ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMK Budi Mandiri, lantaran belum bisa melunasi tunggakan.
"Dalam satu kelas saja, ada tiga ijazah yang ditahan, belum kelas lainnya. Saya mewakili wali murid yang lainnya, bohong itu kalau pihak sekolah katanya sudah mengeluarkan surat edaran," Ujar Wali murid tetsebut tanpa menyebutkan nama
Menanggapi hal itu, Ketua LSM prabhu indonesia Jaya DPC sukasari Dian dabo mengungkapkan dugaan penahanan ijazah itu berpotensi tinggi terjadi maladministrasi.
"Ini layak untuk diadukan ke Ombudsman, karena potensi terjadinya maladministrasinya tinggi," ucap Dian dabo
Apapun alasannya, kata Dian dabo, sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah Siswa. Sebab, seluruh Sekolah yang ada di Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.
"Mulai BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid. Apalagi, Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat telah menyebarkan surat edarannya bahwa pihak sekolah SMK, SMA,SLB, Harus segera menyerahkan ijazah yang masih di tahan ungkapnya.
Ketua LSM prabhu Indonesia Jaya DPC sukasari Dian dabo mengatakan, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan, setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.
"Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jawa Barat perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut," beber Dian dabo.
Bahkan, kata dia, kalau perlu juga, jabatan kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif, yang kemudian terpaksa menahan ijazah.
"Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orang tua-wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah," tandasnya.
Dian dabo menambahkan, khusus untuk penahanan ijazah di SMK (yang merupakan ranah kewenangan Pemprov), Pemprov Jawa Barat seharusnya mengambil langkah tegas dengan membuat surat peringatan ke kepala sekolah. Ataupun bisa juga mencarikan solusi pembiayaan alternatif untuk menebus biaya yang masih menjadi tanggungan siswa.
"Dengan demikian, kasus penahanan ijazah tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan sekolah. Sebaliknya, jika sekolah tetap ngotot tidak mau mengeluarkan ijazah, wali murid dipersilakan mengadu ke Ombudsman," pintanya.
Sumber : Pers Prabhumedia. id