Prabhumedia.id // Kabupaten Bekasi – Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Namun, prinsip ini juga memiliki batasan tertentu yang diatur berdasarkan hukum. Di Indonesia, keterbukaan informasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Fajar Ramadhan, SH, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Karawang, menjelaskan bahwa tujuan utama dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. “Selain itu, keterbukaan informasi publik juga bertujuan untuk memenuhi hak asasi manusia atas informasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Fajar menegaskan, masyarakat memiliki empat hak utama terkait informasi publik:
1. Meminta dan memperoleh informasi publik.
2. Melihat dan mengetahui informasi publik.
3. Mendapatkan salinan informasi publik.
4. Menyebarluaskan informasi publik.
Namun, badan publik juga memiliki kewajiban, seperti menyediakan informasi secara transparan, menyampaikan informasi secara berkala atau sesuai permintaan, serta melindungi informasi rahasia.
“Beberapa informasi dikecualikan, seperti yang dapat mengganggu keamanan negara, bersifat rahasia berdasarkan undang-undang, atau menyangkut kepentingan perlindungan pribadi,” tambahnya.
Menurut Fajar, informasi terkait penggunaan uang negara harus terbuka bagi publik. Hal ini meliputi:
1. Anggaran dan Realisasi Keuangan: Rencana APBN/APBD, laporan keuangan tahunan, hingga rincian belanja negara.
2. Proyek Negara: Informasi tentang pelaksanaan proyek, tender, dan daftar penerima manfaat.
3. Hasil Audit: Laporan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk temuan penyalahgunaan anggaran.
Meski demikian, ada informasi yang tidak boleh diakses publik, seperti alokasi anggaran untuk operasi militer atau data pribadi penerima bantuan.
Dasar hukum keterbukaan informasi publik mencakup UU KIP, UU Keuangan Negara (No. 17 Tahun 2003), dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Jika badan publik tidak memenuhi kewajiban ini, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi atau pengadilan. “Prinsipnya, informasi yang bersumber dari uang negara harus dapat diakses karena berasal dari pajak masyarakat,” tegas Fajar.
Fajar menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pengelolaan keuangan negara. “Ini adalah hak masyarakat yang harus dijamin,” pungkasnya.
Penulis: Andri