Dinsos Kabupaten Bekasi Diduga Abaikan Warga yang Membutuhkan Bantuan Alat Bantu Jalan
Permohonan bantuan alat bantu jalan berupa penopang pinggul, lutut, dan kaki diajukan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah. Berkas permohonan tersebut diserahkan langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi pada 17 November 2025 dan diterima oleh pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial, Ali Imron.
Namun hingga Senin, 1 Desember 2025, tidak ada tanggapan maupun kepastian tindak lanjut dari pihak Dinsos. Pesan konfirmasi yang dikirimkan Rudiansah melalui WhatsApp kepada pegawai terkait juga tidak mendapatkan respons, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak pemohon.
Kepada awak media, N. Rudiansah mengatakan bahwa lambatnya respons Dinas Sosial sangat disayangkan, mengingat permohonan tersebut menyangkut kebutuhan dasar warga kurang mampu, terlebih penyandang disabilitas.
“Fungsi Dinas Sosial adalah memberikan pelayanan, perlindungan, dan bantuan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan. Ketika ada warga seperti Aji Priatna yang membutuhkan alat bantu sekadar untuk berdiri atau berjalan, namun tidak ada tanggapan, itu menunjukkan pelayanan yang belum maksimal,” ujar Rudiansah.Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial memiliki peran penting dalam upaya:
Penanganan kemiskinan dan peningkatan kemampuan keluarga tidak mampu.
Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, lansia, dan warga berkebutuhan khusus.
Pemberdayaan sosial untuk mendorong kemandirian kelompok rentan.
Penanggulangan bencana, pendampingan, serta bantuan bagi korban.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam program kesejahteraan sosial.
Pelayanan dan bantuan sosial bagi warga membutuhkan.
Pengelolaan data terpadu dan administrasi kebijakan sosial.
Melihat kondisi Aji Priatna yang semakin memprihatinkan, Rudiansah berharap Dinsos Kabupaten Bekasi dapat segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti permohonan bantuan tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, bisa bergerak cepat. Ini masalah kemanusiaan dan menyangkut hak dasar warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya penanganan permohonan bantuan tersebut.
Jurnalis: mf
Tidak ada komentar