Sistem Upah Tak Transparan, Komisi IV DPRD Bekasi Tegur Keras PT Yong Woo

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id -  senin (24/Nov /2025)- Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi bergerak cepat menyusul laporan adanya karyawan PT Yong Woo yang belum menerima gaji selama tiga bulan. Dalam inspeksi dan mediasi yang digelar, terungkap sejumlah masalah mendasar, mulai dari kontrak kerja 'gelap' hingga skema pemotongan gaji berbasis target yang tidak transparan.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (24/11/2025) di ruang rapat perusahaan di Cikarang tersebut, mengungkap bahwa beberapa pekerja dipekerjakan tanpa perjanjian kerja tertulis (kontrak). Mereka hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

*Sanksi Pidana Mengintai Perusahaan*

Perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi hadir dan langsung memberikan teguran keras. Mereka menekankan bahwa pembayaran gaji adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
"Perusahaan memang wajib membayarkan hak pekerja. Kalau jatuhnya tidak dibayarkan, dari Pengawas Ketenagakerjaan itu bisa ada tindakan pidana. Itu sanksinya," tegas perwakilan Disnaker di hadapan manajemen PT Yong Woo.

Penegasan ini menjadi perhatian serius bagi manajemen PT Yong Woo, yang bergerak di bidang manufaktur.

*Gaji Harian Dipotong, Aturan Tak Tertulis*

Selain isu penunggakan gaji, sistem pengupahan di PT Yong Woo juga menjadi sorotan. Pekerja diketahui dibayar dengan sistem harian lepas sebesar Rp 116.000 per hari. Namun, uang tersebut baru cair penuh jika pekerja mencapai target produksi 100 persen.

"Kalau targetnya mereka mencapai 100 persen, dibayar Rp 116 ribu. Tapi kalau target nggak tercapai, cuma 50 persen, ya dibayar setengahnya," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam mediasi tersebut.

Masalah utama muncul karena aturan main mengenai pemotongan gaji akibat tidak tercapainya target ini tidak tertuang dalam kontrak tertulis, sehingga menimbulkan sengketa dan kebingungan saat pembayaran.
*DPRD Desak Penerbitan Kontrak Tertulis Segera*

Menanggapi carut-marut administrasi ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendesak manajemen PT Yong Woo untuk segera membenahi sistem dengan menerbitkan kontrak kerja tertulis bagi seluruh karyawan, termasuk pekerja harian lepas sekalipun.

"Bisa nggak ada ketegasan ke karyawan itu pakai kontrak? Biar nggak terjadi case kayak gini lagi. Tadi kan Ibu bilang kontrak per 3 bulan, kalau Ibu nggak sanggup 3 bulan, ya sudah 2 bulan atau 1 bulan saja. Yang penting pakai kontrak," tegas anggota DPRD tersebut kepada perwakilan manajemen.

DPRD menekankan bahwa segala aturan, terutama mekanisme pemotongan gaji jika target tidak tercapai atau jika pekerja absen, harus tertulis jelas dalam perjanjian kerja. Hal ini penting agar memiliki kekuatan hukum dan transparan bagi kedua belah pihak.

"Jadi jelas, Bu. Ibu membutuhkan mereka, mereka juga membutuhkan Ibu. Kita saling menguntungkan saja. Jangan sampai saya datang lagi ke sini masalah gajinya lagi," pungkasnya.

Pihak manajemen PT Yong Woo menerima masukan tersebut dan berkomitmen untuk membenahi sistem administrasi serta memastikan hak-hak pekerja, termasuk tunggakan gaji, diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

 _Berdasarkan foto dokumen yang terlampir, diketahui ada salah satu pihak dari PT Yong Woo International, yaitu An Yun Geun selaku Direktur Utama, yang membuat surat pernyataan bermaterai terkait penyelesaian sisa pembayaran gaji karyawan periode September - November 2025. Hal ini menunjukkan adanya komitmen tertulis dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan penunggakan gaji._

Rudi/Tim 
Sistem Upah Tak Transparan, Komisi IV DPRD Bekasi Tegur Keras PT Yong Woo Sistem Upah Tak Transparan, Komisi IV DPRD Bekasi Tegur Keras PT Yong Woo Reviewed by PRABHU MEDIA.ID on November 24, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Latest Reviews

{getContent} $results={4} $label={Nature} $type={mini}